Sekretaris Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menjelaskan, raperda yang telah disepakati posisinya menunggu hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim. "Ada tambahan usulan tiga. Raperda tambahan itu yang masih menunggu pemprov," katanya, belum lama ini.
Seperti diketahui, tiga raperda tambahan yakni raperda tentang perusahaan daerah perkebunan (PDP), perusahaan daerah air minum (PDAM), dan tentang sampah. Sementara yang lain, ada 11 raperda, termasuk ada yang rutin seperti Raperda APBD 2022. "Selain yang rutin, disepakati akan dibahas setelah tiga raperda usulan baru selesai difasilitasi pemprov," imbuhnya.
Politisi Partai Gerinda ini mengingatkan agar tim Bapemperda Pemkab Jember menyiapkan segala sesuatunya agar pada saatnya nanti, pembahasan bisa cepat dilakukan. Misalnya draf rancangan atau hal lain yang diperlukan.
Ditanya bagaimana jika belasan raperda yang direncanakan tidak selesai sesuai tenggat, Alfian menyebut, bukan menjadi persoalan. "Bisa dilanjutkan di tahun berikutnya. Tetapi, nantinya tetap ada prioritas," ulasnya.
Dia menyebut, salah satu raperda yang sejak lama diminta dewan agar diusulkan adalah Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Itu penting sebagai lanjutan dari Perda RTRW (rencana tata ruang wilayah, Red). Kami pun akan ingatkan agar itu diusulkan tahun depan. Karena pembahasannya pasti membutuhkan waktu yang lama," pungkasnya.
Sebelumnya, empat dari tujuh usulan raperda baru ditolak dewan. Salah satu alasannya karena waktu yang mepet dan tidak sesuai kondisi pandemi. Tiga usulan baru yang disepakati dikirim ke pemprov untuk mendapat koreksi. Apabila ketiganya selesai difasilitasi, maka ada 14 raperda yang menjadi target penyelesaian tahun ini. Termasuk raperda wajib.
Reporter : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih Editor : Ivona