Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sinkrobox Mudahkan Laporan Pajak Restoran dan Hotel di Bondowoso

Safitri • Selasa, 14 September 2021 | 16:41 WIB
JADI WAJIB PAJAK: Suasana pertokoan serta restoran di kawasan kota Bondowoso. Mereka salah satu sumber PAD Bondowoso. Restoran dan hotel di Bondowoso sudah harus siap menggunakan alat transaksi elektronik guna memudahkan laporan pajak.
JADI WAJIB PAJAK: Suasana pertokoan serta restoran di kawasan kota Bondowoso. Mereka salah satu sumber PAD Bondowoso. Restoran dan hotel di Bondowoso sudah harus siap menggunakan alat transaksi elektronik guna memudahkan laporan pajak.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Puluhan owner restoran dan hotel se-Bondowoso yang menjadi wajib pajak (WP) mengikuti sosialisasi pelaporan pajak daerah. Sosialisasi itu digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso di ruang Sabha Bina 1 Kantor Pemkab Bondowoso.

Dodik Siregar, Pj Kepala Bapenda, memberikan sosialisasi kepada puluhan owner yang sudah menjadi WP. Total ada 30-an WP yang hadir dalam kegiatan kemarin. Menurut Dodik, sosialisasi pelaporan pajak secara daring merupakan hal penting.

“Itu merupakan instruksi dari KPK, khususnya bidang Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah), untuk setiap objek pajak hotel dan restoran. Agar nantinya menggunakan alat transaksi elektronik, yaitu Sinkrobox,” jelasnya.

Nantinya, setiap hotel dan restoran akan dipasang alat elektronik tersebut untuk memudahkan transaksi yang masuk dari konsumen. Untuk dapat termonitor berapa pajak yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bondowoso.

“Pemasangan Sinkrobox ini, kami Pemkab Bondowoso bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Bondowoso yang telah terintegrasi,” imbuh mantan Camat Curahdami ini. Dodik menambahkan, pemasangan Sinkrobox itu nantinya juga memudahkan para WP menghitung dan melaporkan pajak tiap bulannya ke Bapenda.

“Dalam hal pembayaran pajak hotel dan restoran yang bersifat self assessment, WP yang menghitung bersarnya pajak dan menyetorkan sendiri berdasarkan jumlah konsumen sebesar 10 persen. Hal ini diharapkan sudah tidak terjadi lagi pembayaran pajak secara taksasi,” pungkas Dodik.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri
#Pajak #Hotel #Bondowoso