22.4 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Defisit Tinggi, Tak Ada Keringanan Pajak

Hanya Beri Pengunduran Jatuh Tempo

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Di tengah pandemi Covid-19, tak dapat dimungkiri bahwa banyak sektor usaha yang kolaps. Restoran, hotel, pertokoan, ataupun wisata menjadi sektor yang sangat terdampak. Terlebih dalam masa pemberlakuan PPKM yang hingga kini belum usai.

Meskipun masih dalam kondisi pandemi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso tak memberlakukan relaksasi pajak atau keringanan pajak. Dengan alasan karena defisitnya terlalu tinggi serta terkena dampak recofusing. Selain itu, juga untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD) agar tetap terjaga dan stabil.

Hal itu dibenarkan oleh Pj Kepala Bapenda Bondowoso Dodik Siregar kepada Jawa Pos Radar Ijen. “Untuk para wajib pajak belum ada relaksasi. Tetapi, kami berikan pengunduran jatuh tempo pajak PBB. Yang awalnya jatuh tempo pada bulan Agustus, kami berikan kemunduran bulan November,” beber Dodik.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pajak hotel dan restoran, kata dia, juga mendapat penyesuaian. Dengan regulasi yang turun dari pemerintah pusat, di masa pandemi ini, disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah kabupaten dan kota masing-masing. “Tahun lalu relaksasi PBB hingga 50 persen. Namun, di tahun 2021 ini belum ada relaksasi, alias masih 100 persen sepenuhnya,” lanjutnya.

Sementara itu, target PAD Bondowoso tahun ini berada di angka Rp 233 miliar. Sedangkan tahun 2020 lalu berada di nominal Rp 208 miliar. “Adanya penerapan PPKM ini juga sangat berpengaruh pada daya jual beli masyarakat,” imbuhnya.

Dia menambahkan, PAD di kabupaten, utamanya sektor pajak daerah, harus disesuaikan. “Kami contohkan sekarang, retribusi di sektor pariwisata dan pasar juga turun. Karena wisata tidak beroperasi selama beberapa bulan belakangan. Tetapi, langkah-langkah optimalisasi sudah kami upayakan dengan memaksimalkan potensi yang ada,” jelas mantan camat Curahdami ini.

Namun, adanya pandemi menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan PAD dan menyesuaikan pajak serta retribusi. “Pembayaran pajak sekarang juga bisa via daring. Sebagai langkah dan upaya protokol kesehatan. Pembayaran di kantor Bapenda pun dibatasi waktunya, agar tak berkerumun,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Di tengah pandemi Covid-19, tak dapat dimungkiri bahwa banyak sektor usaha yang kolaps. Restoran, hotel, pertokoan, ataupun wisata menjadi sektor yang sangat terdampak. Terlebih dalam masa pemberlakuan PPKM yang hingga kini belum usai.

Meskipun masih dalam kondisi pandemi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso tak memberlakukan relaksasi pajak atau keringanan pajak. Dengan alasan karena defisitnya terlalu tinggi serta terkena dampak recofusing. Selain itu, juga untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD) agar tetap terjaga dan stabil.

Hal itu dibenarkan oleh Pj Kepala Bapenda Bondowoso Dodik Siregar kepada Jawa Pos Radar Ijen. “Untuk para wajib pajak belum ada relaksasi. Tetapi, kami berikan pengunduran jatuh tempo pajak PBB. Yang awalnya jatuh tempo pada bulan Agustus, kami berikan kemunduran bulan November,” beber Dodik.

Pajak hotel dan restoran, kata dia, juga mendapat penyesuaian. Dengan regulasi yang turun dari pemerintah pusat, di masa pandemi ini, disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah kabupaten dan kota masing-masing. “Tahun lalu relaksasi PBB hingga 50 persen. Namun, di tahun 2021 ini belum ada relaksasi, alias masih 100 persen sepenuhnya,” lanjutnya.

Sementara itu, target PAD Bondowoso tahun ini berada di angka Rp 233 miliar. Sedangkan tahun 2020 lalu berada di nominal Rp 208 miliar. “Adanya penerapan PPKM ini juga sangat berpengaruh pada daya jual beli masyarakat,” imbuhnya.

Dia menambahkan, PAD di kabupaten, utamanya sektor pajak daerah, harus disesuaikan. “Kami contohkan sekarang, retribusi di sektor pariwisata dan pasar juga turun. Karena wisata tidak beroperasi selama beberapa bulan belakangan. Tetapi, langkah-langkah optimalisasi sudah kami upayakan dengan memaksimalkan potensi yang ada,” jelas mantan camat Curahdami ini.

Namun, adanya pandemi menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan PAD dan menyesuaikan pajak serta retribusi. “Pembayaran pajak sekarang juga bisa via daring. Sebagai langkah dan upaya protokol kesehatan. Pembayaran di kantor Bapenda pun dibatasi waktunya, agar tak berkerumun,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Di tengah pandemi Covid-19, tak dapat dimungkiri bahwa banyak sektor usaha yang kolaps. Restoran, hotel, pertokoan, ataupun wisata menjadi sektor yang sangat terdampak. Terlebih dalam masa pemberlakuan PPKM yang hingga kini belum usai.

Meskipun masih dalam kondisi pandemi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso tak memberlakukan relaksasi pajak atau keringanan pajak. Dengan alasan karena defisitnya terlalu tinggi serta terkena dampak recofusing. Selain itu, juga untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD) agar tetap terjaga dan stabil.

Hal itu dibenarkan oleh Pj Kepala Bapenda Bondowoso Dodik Siregar kepada Jawa Pos Radar Ijen. “Untuk para wajib pajak belum ada relaksasi. Tetapi, kami berikan pengunduran jatuh tempo pajak PBB. Yang awalnya jatuh tempo pada bulan Agustus, kami berikan kemunduran bulan November,” beber Dodik.

Pajak hotel dan restoran, kata dia, juga mendapat penyesuaian. Dengan regulasi yang turun dari pemerintah pusat, di masa pandemi ini, disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah kabupaten dan kota masing-masing. “Tahun lalu relaksasi PBB hingga 50 persen. Namun, di tahun 2021 ini belum ada relaksasi, alias masih 100 persen sepenuhnya,” lanjutnya.

Sementara itu, target PAD Bondowoso tahun ini berada di angka Rp 233 miliar. Sedangkan tahun 2020 lalu berada di nominal Rp 208 miliar. “Adanya penerapan PPKM ini juga sangat berpengaruh pada daya jual beli masyarakat,” imbuhnya.

Dia menambahkan, PAD di kabupaten, utamanya sektor pajak daerah, harus disesuaikan. “Kami contohkan sekarang, retribusi di sektor pariwisata dan pasar juga turun. Karena wisata tidak beroperasi selama beberapa bulan belakangan. Tetapi, langkah-langkah optimalisasi sudah kami upayakan dengan memaksimalkan potensi yang ada,” jelas mantan camat Curahdami ini.

Namun, adanya pandemi menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan PAD dan menyesuaikan pajak serta retribusi. “Pembayaran pajak sekarang juga bisa via daring. Sebagai langkah dan upaya protokol kesehatan. Pembayaran di kantor Bapenda pun dibatasi waktunya, agar tak berkerumun,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca