Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bursa Calon Bupati Jember, Melihat Peluang Gus Jaddin-Arismaya

Radar Digital • Sabtu, 6 Juli 2024 | 22:33 WIB
RAPAT TERBUKA: Dari kiri, Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi, Dessy Anggraini (ketua), dan Andi Wasis, dalam sebuah rapat, belum lama ini.(YULIO FA/RADAR JEMBER)
RAPAT TERBUKA: Dari kiri, Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi, Dessy Anggraini (ketua), dan Andi Wasis, dalam sebuah rapat, belum lama ini.(YULIO FA/RADAR JEMBER)

 SUMBERSARI, Radar Jember - Jalan terjal harus dilalui oleh pasangan Muhammad Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita untuk bisa masuk menjadi kandidat calon bupati dan wakil bupati (cabup/cawabup) Jember.

Bagaimana tidak, verifikasi aktual (verfak) terhadap surat dukungan jalur independen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Meski begitu, ada satu kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Surat dukungan yang dinyatakan TMS itu disampaikan anggota KPU Jember, Hendra Wahyudi.

Menurutnya, surat dukungan pasangan Gus Jaddin dan Arismaya banyak yang TMS. Hal itu berdasar verfak yang dilakukan terhadap syarat bakal paslon independen tersebut.

Verfak surat dukungan sempat dilakukan KPU Jember selama dua pekan (21 Juni sampai dengan 4 Juli). KPU Jember menemukan banyak data yang TMS.

"Kurang lebih itu persentasenya sekitar 60–70 persen dukungan bakal paslon perseorangan yang TMS. Detailnya bisa diminta ke Kantor KPU Jember," ucap Hendra yang sedang berada di Surabaya, memenuhi undangan KPU Provinsi, kemarin (5/7).

Sejak awal, Gus Jaddin dan Arismaya menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU untuk pencalonan bupati 2024–2029 sebanyak 142.174 fotokopi KTP. Dukungan itu tersebar di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember.

Dari jumlah itu, yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) dan telah memenuhi syarat (MS) sebanyak 135.506 berkas.

Setelah dinyatakan lolos vermin, KPU beserta Bawaslu kemudian melakukan verfak terhadap dukungan tersebut.

Namun, setelah verfak selama dua pekan kemarin, kata Hendra, petugas banyak menemukan data dukungan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dia mencontohkan, saat terjun langsung proses verfak di salah satu desa Dapil 7 Jember, didapati rata-rata jawaban masyarakat yang disertakan KTP-nya justru merasa tidak mengenal bakal paslon perseorangan tersebut.

"Rata-rata jawaban audiens/masyarakat itu belum mengenal bakal calon perseorangan itu, dan banyak yang tidak merasa menyodorkan dukungan itu. Faktor itu yang menjadi salah satu dasar kami nyatakan TMS," beber Hendra.

Lebih lanjut, ada pula dukungan masyarakat saat verfak itu diketahui sulit dilacak. Hendra mengungkapkan, petugas sampai berhari-hari mencari data seseorang sebagaimana disematkan pada alamat KTP.

Namun, tak kunjung ditemukan.

"Seperti kasus salah satu desa di Kecamatan Semboro, yang tidak bisa ditemui sampai lima kali. Bersama PKD, mencari salah satu nama dari KTP yang disodorkan. Sampai hari ini belum ketemu. RT/RW-nya pun tidak tahu di sana. Hal-hal seperti itu di lapangan banyak terjadi," ungkapnya.

Setelah masa verfak itu berakhir per Kamis (4/7) kemarin, KPU Jember sedianya menjadwalkan pertemuan dengan naradamping atau liaison officer (LO) bakal paslon perseorangan, kemarin (5/7). Namun, rencana itu ditunda dan direncanakan pada hari ini (6/7). Secara bersamaan dengan verfak tingkat kabupaten, serentak untuk kecamatan.

"Nanti kami panggil LO dari paslon perseorangan itu ke kantor. Kami rakor bersama untuk menyerahkan verfak kawan-kawan PPS dan PPK ke LO. Setelah itu, LO ada kesempatan vermin sekali lagi, untuk perbaikan data," jelasnya.

Komisioner yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan itu menambahkan, pada masa perbaikan verfak nanti dapat disebut sebagai kesempatan terakhir bagi bakal paslon perseorangan.

Apakah selanjutnya lolos dan melanjutkan mendaftarkan diri sebagai pasangan cabup/cawabup atau justru kandas.

Hendra memperkirakan, masa perbaikan itu tidak lama. Sekitar satu pekan.

"Kalau masih tetap segitu persentasenya, berarti tidak memenuhi syarat. Kesempatan waktu perbaikan itu sekitar satu mingguan saja," pungkas Hendra. (mau/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #Bupati Jember