BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Sebanyak 34 anggota DPRD Bondowoso mengusulkan hak angket kepada Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin. Pihak legislatif memiliki beberapa poin penting untuk menggunakan hak angket. Salah satu poin utamanya adalah revisi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso.
Pernyataan sikap hak angket legislatif itu disampaikan Minggu (28/11) malam kemarin. Semula ada 29 anggota DPRD dari tiga fraksi yang bertanda tangan. Namun, keesokan harinya, Senin (29/11), bertambah menjadi 34 anggota dari empat fraksi yang turut tanda tangan ihwal pengajuan hak angket tersebut.
Menurut Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, pengajuan hak angket memang belum diajukan kepadanya sebagai pimpinan DPRD. Namun, dia dan Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajat juga turut tanda tangan sebagaimana amanat fraksi masing-masing.
Pihaknya menyebutkan, alasan para pengusul akan mengajukan hak angket karena beberapa hal. Pertama, terkait Bupati Salwa yang dinilai tak melaksanakan rekomendasi hasil Pansus TP2D yang merekomendasikan agar pembentukan TP2D dilakukan sebagaimana hasil fasilitasi.
Kedua adalah mengenai adanya temuan dalam mutasi eselon III, beberapa waktu lalu. Tepatnya saat seorang guru yang kemudian dimutasi ke dalam jabatan struktural sebagai kepala seksi di salah satu OPD. Ketiga, dugaan penyalahgunaan ratusan batang kayu yang dikirim ke kediaman salah satu pejabat publik Bondowoso.
Khusus untuk TP2D, Dhafir menyebutkan agar menambahkan unsur perangkat daerah dan sekaligus menjadi Ketua TP2D. Padahal sebelumnya Bupati Salwa telah menyampaikan kesediaannya akan melaksanakan sesuai hasil fasilitasi. Bahkan sebelum dirinya menerima hasil Pansus Perbup TP2D.
“Kalau Perbup (Perbup Nomor 49 Tahun 2021 tentang TP2D, Red) setelah turun, hasil fasilitasi diabaikan, lalu yang diundangkan bukan hasil fasilitasi, maka ini bentuk pembangkangan terhadap aturan perundangan,” katanya.
Sebelum adanya hak angket ini, DPRD pun sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) TP2D. Bahkan Pansus DPRD untuk TP2D sudah memanggil beberapa pihak terkait. Mulai dari Bappeda hingga Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Bondowoso. Serta juga sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Pansus pun sudah mengeluarkan rekomendasi, bulan Oktober lalu.
Panitia khusus dari DPRD untuk TP2D pun sudah mengeluarkan rekomendasi. Yakni, Peraturan Bupati (Perbup) tentang TP2D wajib direvisi. Sesuai dengan hasil fasilitasi Pemprov Jawa Timur. Sebelumnya, dalam pasal 7 hasil fasilitasi Pemprov Jatim untuk Perbup TP2D disebutkan bahwa Ketua TP2D berasal dari unsur pimpinan OPD. Namun, faktanya Bupati Bondowoso melantik Ketua TP2D bukan dari kalangan OPD. Ketua TP2D sendiri hingga kini dijabat oleh M Khozin, yang bukan dari ASN atau unsur kepala OPD Bondowoso.
Di sisi eksekutif, Bupati Bondowoso maupun Pj Sekda masih irit bicara. Mereka belum menjelaskan terperinci mengenai revisi Perbup TP2D ataupun tanggapannya terkait hak angket DPRD.
Sedangkan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengaku tak tahu-menahu ketika ditanya pernyataan sikap hak angket DPRD Bondowoso. “Saya tidak tahu soal itu (hak angket, Red). Ya, mungkin dari eksekutif kalau ada sesuatu yang tidak layak, ya, silakan ditelusuri,” katanya.
Disinggung mengenai Perbup TP2D terkait pasal 7 adalah harus dari unsur pimpinan OPD, Kiai Salwa juga belum bisa menjabarkan dengan terperinci. “Sudah jelas perbupnya. Mau direvisi apanya? Kami hanya menjalankan. Saya kalau melihat ada beberapa pasal yang mengenai independen. Jadi, kami tidak mengambil dari unsur OPD,” imbuhnya.
Terpisah, Pj Sekda Soekaryo juga tak mau menanggapi panjang lebar. “Jangan bicara angket dulu, rawan,” pungkasnya.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti