22.9 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Menanti Revisi Perbup TP2D

Mobile_AP_Rectangle 1

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bondowoso yang menangani polemik Peraturan Bupati (Perbup) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) TP2D dari pihak eksekutif. Tim pansus pun sudah memberikan hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap perbup tersebut kepada eksekutif melalui bupati langsung.

Ketua Pansus TP2D Andi Hermanto menuturkan bahwa kini pihaknya sudah memberikan rekomendasi. “Kami bentuk rekomendasi dan evaluasi. Sekarang ini tergantung eksekutif, apakah perbup tersebut diubah atau tetap. Yang terpenting, legislatif melakukan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh bupati,” beber Andi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan, revisi terkait perbup tersebut tidak ada tenggat waktunya. “Tidak ada batas waktu terkait revisi tersebut,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kini, pihak legislatif pun seakan menunggu bola dari eksekutif. Pihaknya mengaku memberikan ruang pengawasan terhadap kebijakan eksekutif. “Kontrol kami sudah berbentuk rekomendasi perbup. Sudah kami serahkan kepada bupati,” urai pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso ini.

Lantas, bila berlarut-larut, apakah revisi tersebut dapat mengganggu APBD 2022 untuk anggaran TP2D? Andi pun menjawab, jika nantinya dianggarkan, kemungkinan tidak banyak.

Sebagaimana diketahui, Pansus DPRD menganggap eksekutif tak patuh terhadap hasil fasilitasi perbup TP2D dari pemerintah provinsi. Terutama dalam pasal 7. Yakni Ketua TP2D harus berasal dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Namun kenyataannya, ketua TP2D yang sudah dilantik bupati beberapa waktu lalu bukan berasal dari salah satu unsur pimpinan OPD. Sebab, menurut mereka pasal 7 adalah poin krusial.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bondowoso yang menangani polemik Peraturan Bupati (Perbup) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) TP2D dari pihak eksekutif. Tim pansus pun sudah memberikan hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap perbup tersebut kepada eksekutif melalui bupati langsung.

Ketua Pansus TP2D Andi Hermanto menuturkan bahwa kini pihaknya sudah memberikan rekomendasi. “Kami bentuk rekomendasi dan evaluasi. Sekarang ini tergantung eksekutif, apakah perbup tersebut diubah atau tetap. Yang terpenting, legislatif melakukan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh bupati,” beber Andi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan, revisi terkait perbup tersebut tidak ada tenggat waktunya. “Tidak ada batas waktu terkait revisi tersebut,” ujarnya.

Kini, pihak legislatif pun seakan menunggu bola dari eksekutif. Pihaknya mengaku memberikan ruang pengawasan terhadap kebijakan eksekutif. “Kontrol kami sudah berbentuk rekomendasi perbup. Sudah kami serahkan kepada bupati,” urai pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso ini.

Lantas, bila berlarut-larut, apakah revisi tersebut dapat mengganggu APBD 2022 untuk anggaran TP2D? Andi pun menjawab, jika nantinya dianggarkan, kemungkinan tidak banyak.

Sebagaimana diketahui, Pansus DPRD menganggap eksekutif tak patuh terhadap hasil fasilitasi perbup TP2D dari pemerintah provinsi. Terutama dalam pasal 7. Yakni Ketua TP2D harus berasal dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Namun kenyataannya, ketua TP2D yang sudah dilantik bupati beberapa waktu lalu bukan berasal dari salah satu unsur pimpinan OPD. Sebab, menurut mereka pasal 7 adalah poin krusial.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bondowoso yang menangani polemik Peraturan Bupati (Perbup) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) TP2D dari pihak eksekutif. Tim pansus pun sudah memberikan hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap perbup tersebut kepada eksekutif melalui bupati langsung.

Ketua Pansus TP2D Andi Hermanto menuturkan bahwa kini pihaknya sudah memberikan rekomendasi. “Kami bentuk rekomendasi dan evaluasi. Sekarang ini tergantung eksekutif, apakah perbup tersebut diubah atau tetap. Yang terpenting, legislatif melakukan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh bupati,” beber Andi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan, revisi terkait perbup tersebut tidak ada tenggat waktunya. “Tidak ada batas waktu terkait revisi tersebut,” ujarnya.

Kini, pihak legislatif pun seakan menunggu bola dari eksekutif. Pihaknya mengaku memberikan ruang pengawasan terhadap kebijakan eksekutif. “Kontrol kami sudah berbentuk rekomendasi perbup. Sudah kami serahkan kepada bupati,” urai pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso ini.

Lantas, bila berlarut-larut, apakah revisi tersebut dapat mengganggu APBD 2022 untuk anggaran TP2D? Andi pun menjawab, jika nantinya dianggarkan, kemungkinan tidak banyak.

Sebagaimana diketahui, Pansus DPRD menganggap eksekutif tak patuh terhadap hasil fasilitasi perbup TP2D dari pemerintah provinsi. Terutama dalam pasal 7. Yakni Ketua TP2D harus berasal dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Namun kenyataannya, ketua TP2D yang sudah dilantik bupati beberapa waktu lalu bukan berasal dari salah satu unsur pimpinan OPD. Sebab, menurut mereka pasal 7 adalah poin krusial.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca