BACA JUGA : Tidak Terima Jadi Tersangka Pencabulan, Kiai Fahim Gugat Polres Jember!
Dia juga menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku dengan inisial SL tengah menimbang narkotika dan mengemas dalam bentuk klip plastik. Setelah diinterogasi, pelaku tersebut menyebut pria inisial HAS yang telah mengedarkan barang tersebut. "Ditemukan perempuan inisial SL saat di kamar kosnya. Kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa klip plastik," terangnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan penelusuran untuk menemukan pria berinisial HAS tersebut. Tak berselang lama, dilakukan penangkapan terhadap HAS dan dilakukan penggeledahan di kamar kosnya. "Di sana ditemukan alat pengisap sabu dan HAS mengakui jika barang tersebut adalah miliknya," bebernya.
Pria berinisial HAS itu diduga menjadi pengedar sabu dengan membawa SL sebagai anak buah. Berdasarkan interogasi awal, SL dijanjikan uang sebesar Rp 1,5 juta dalam satu bulan dan penggunaan sabu gratis setelah selesai dibagi. Akibat dari perbuatan tersebut, keduanya diamankan di Polsek Sumbersari. "Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terjerat Pasal 14 subsider 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun," pungkasnya. (jum/mun/c2/bud) Editor : Safitri