Persentase Guru Vaksin di Lumajang Belum Terlacak

Safitri • Dipublikasikan Senin, 6 September 2021 | 16:21 WIB
VAKSIN: Serbuan vaksin salah satu sekolah di Kecamatan Tempeh. Saat ini vaksinasi hanya menyasar murid SMA dan pesantren. Untuk murid SD dan SMP sangat jarang, makanya tidak jadi syarat PTM terbatas bertahap.
VAKSIN: Serbuan vaksin salah satu sekolah di Kecamatan Tempeh. Saat ini vaksinasi hanya menyasar murid SMA dan pesantren. Untuk murid SD dan SMP sangat jarang, makanya tidak jadi syarat PTM terbatas bertahap.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Salah satu prasyarat yang harus dipenuhi sekolah untuk bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bertahap adalah vaksinasi guru. Namun, ternyata sampai saat ini berapa jumlah guru yang menerima suntik vaksin belum terdeteksi. Sehingga persentasenya belum ketemu.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, setiap penyuntikan vaksin, petugas tenaga kesehatan tidak meminta informasi data secara detail. Hanya kondisi kesehatan dan riwayat penyakitnya. Lebih dari itu, seperti pekerjaan dan lain-lain, tidak tercatat dalam lembaran screening.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lumajang Marshall Trihandono membenarkan hal itu. Menurutnya, vaksinator tidak mendata jumlah spesifik guru yang telah menjalani vaksin, baik dosis pertama maupun kedua. Sebab, dalam lembaran itu tidak ditanyakan jenis pekerjaan masing-masing warga.

“Sebenarnya di kami juga tidak ada data detail spesifik guru yang sudah divaksin. Karena dalam vaksinasi di lembar kendali tidak menanyakan jenis pekerjaan. Kalau berdasarkan pekerjaan yang sudah divaksin secara spesifik memang biasanya tidak diminta. Kalau ada permintaan, biasanya akan kami hitung, tapi butuh proses lama,” jelasnya.

Sebetulnya, selain vaksinasi, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus diperhatikan sekolah. Misalnya persetujuan orang tua. “Kalau anak memang kami tidak wajibkan. Karena saat vaksinasi baru menyasar para pelajar-pelajar di sekolah, itu pun baru SMA dan di pondok-pondok pesantren,” kata Agus Salim, Kepala Dinas Pendidikan Lumajang.

Agus menambahkan, sekolah wajib menerapkan kuota terbatas. Artinya, maksimal sekolah hanya boleh diisi 25 persen dari jumlah total guru dan murid. Bahkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dibatasi selama dua jam. Dalam sepekan jadwal sekolah tatap muka hanya dua kali pertemuan.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri
Lumajang