PATRANG, RADARJEMBER.ID – Siswa madrasah rupanya masih perlu bersabar agar bisa melakukan pertemuan tatap muka (PTM) seperti siswa SMA pada umumnya. Ini karena masih belum optimalnya capaian vaksinasi di ranah pelajar madrasah, serta belum adanya surat edaran yang dirilis. Meski demikian, PTM tetap diupayakan agar bisa dilangsungkan secepatnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember Muhammad menyebut bahwa vaksinasi di madrasah sudah mencapai 50 persen. Utamanya di satuan pendidikan swasta yang umumnya tergabung dalam lembaga pondok pesantren. Hal ini karena lembaga-lembaga swasta itu menyelenggarakan vaksinasi lebih cepat, sehingga tidak bergantung pada lembaga tertentu yang menggelar vaksinasi.
Dengan demikian, Muhammad mengimbau untuk semua madrasah dapat melaksanakan PTM secepatnya. Tolok ukurnya adalah vaksinasi telah dilakukan pada guru dan murid. Semakin banyak vaksinasi yang menyasar guru, tenaga pendidik, dan siswa, maka semakin diharuskan untuk segera menggelar PTM. “Madrasah dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Jadi, tidak ada alasan lagi,” ungkapnya, Senin (30/8).
Dia mengatakan bahwa PTM dapat dilakukan secara berkala. Misalnya hanya diikuti 25 persen siswa terlebih dahulu, selanjutnya bertambah hingga mencapai 50 persen dari total siswa. Acuannya, maksimal PTM dapat dilakukan dengan jumlah 50 persen. “Tidak 100 persen. Mungkin bisa 20–50 persen dulu,” Imbuhnya.
Namun, spirit untuk segera menggelar PTM ini seyogianya juga diiringi dengan pendisiplinan guru atau tenaga pendidik yang masih belum melakukan vaksinasi. Padahal, aturannya, mereka telah dianjurkan untuk melakukan vaksinasi di masing-masing puskesmas. Sebabnya pun beragam. Mulai dari masih adanya persepsi bahwa vaksinasi komersialisasi kebijakan hingga adanya ketakutan dengan jarum suntik.
Terpisah, Kasi Pendidikan Kemenag Jember Edy Sucipto mengatakan bahwa hingga saat ini kantor wilayah tidak menerbitkan surat edaran untuk melakukan PTM. Begitupun dengan pemerintah daerah yang masih belum juga memberikan SE.
Hal inilah yang membuat Kemenag menjadi dilema untuk memberlakukan PTM. Sebab, tanpa adanya surat edaran, PTM yang berlangsung akan berbuntut panjang, karena bakal dinilai ilegal. “Dilematisnya, dasar surat untuk mengimbau PTM tidak ada. Memang sudah boleh melakukan PTM, tapi kita mau dasar surat dari mana,” imbuh Edy.
Jika merujuk pada imbauan Kementerian Pendidikan, yang urgent melakukan vaksinasi sebagai prasyarat PTM adalah para guru dan tenaga pendidik. “Namun, alangkah lebih baik jika siswa juga melakukan vaksinasi,” tegasnya. Hingga saat ini ada empat satuan lembaga pendidikan yang sudah mengadakan vaksinasi siswa, yaitu MTs Negeri 1, MTs Negeri 7, MAN 1, dan MAN 2 Jember.
Reporter : Dian Cahyani
Fotografer : Istimewah
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti