Radar Jember – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jember masih menjadi persoalan serius.
Awal tahun 2026 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jember mencatat puluhan laporan masuk hanya dalam dua bulan pertama tahun ini.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan perlindungan sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan.
Baca Juga: Ambisi Pemkab Jember Pecahkan Rekor Penurunan Kemiskinan 10 Tahun Jadi di Bawah 200 Ribu
Mengutip dari laman PPID Jemberkab, sepanjang Januari hingga Februari 2026 UPTD PPA Jember menangani total 79 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Angka tersebut menjadi indikator bahwa kasus kekerasan masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat dan membutuhkan penanganan berkelanjutan dari pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, tercatat 18 korban perempuan dengan total 34 kasus yang ditangani.
Baca Juga: Pelajar Asal Lumajang Hilang Terseret Arus Sungai Bondoyudo Kencong Jember
Petugas layanan menemukan bahwa sebagian besar korban perempuan tidak hanya mengalami satu bentuk kekerasan, tetapi kombinasi beberapa jenis sekaligus, seperti kekerasan fisik yang disertai tekanan psikis.
Kompleksitas kasus ini membuat proses pendampingan korban membutuhkan pendekatan multidisipliner.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak juga tergolong tinggi.
UPTD PPA menerima laporan dari 24 korban anak dengan total 45 penanganan kasus.
Banyak korban anak mengalami kekerasan berlapis, sehingga memerlukan pendampingan intensif, baik secara hukum maupun psikologis, agar pemulihan berjalan optimal.
Kepala UPTD PPA Jember Hery Apriliyanto menjelaskan, mayoritas laporan justru berasal dari wilayah perkotaan.
Menurutnya, hal tersebut tidak selalu menunjukkan angka kejadian lebih tinggi, melainkan karena masyarakat kota relatif lebih memahami mekanisme pelaporan dan memiliki akses layanan yang lebih mudah.
Baca Juga: Mahasiswa Jember di Seluruh Indonesia Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Beasiswa Pemkab
“Pelapor lebih banyak dari wilayah kota karena layanan berada di pusat kota dan masyarakat sudah mengetahui prosedur pelaporan,” ujarnya mengutip laman PPIDJemberkab Minggu (29/3).
Ia menyebutkan terdapat empat kategori kekerasan utama yang paling sering ditangani, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran dan perdagangan orang.
Di antara kategori tersebut, kekerasan fisik, psikis, dan seksual masih mendominasi laporan yang masuk sepanjang awal tahun ini.
Baca Juga: Tetap Eksis di Era Modern, Tradisi Pegon Jember Kini Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional
Kekerasan fisik umumnya terjadi dalam lingkup rumah tangga maupun konflik antarindividu.
Sedangkan kekerasan psikis meliputi ancaman, tekanan mental, hingga perlakuan yang merendahkan korban.
Adapun kekerasan seksual menjadi perhatian khusus karena dampaknya dapat berlangsung jangka panjang, terutama bagi anak-anak yang sedang dalam masa tumbuh kembang.
Dalam menangani setiap laporan, UPTD PPA menerapkan tahapan pelayanan secara sistematis. Proses diawali dengan identifikasi kasus dan asesmen kebutuhan korban, kemudian dilanjutkan penyusunan rencana intervensi.
Bentuk intervensi meliputi bantuan hukum, fasilitasi visum, layanan psikologis, penyediaan rumah aman, home visit, hingga pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Setelah seluruh tahapan intervensi dilakukan, tim melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kasus dinyatakan selesai melalui tahap terminasi.
Hery menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan kekerasan.
Warga diimbau tidak ragu melapor melalui aplikasi Wadul Guse maupun hotline UPTD PPA Jember apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA