
Radar Jember - Ramadan 1447 Hijriah resmi berakhir. Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa, sebagian umat Islam masih memiliki tanggungan ibadah yang harus diselesaikan.
Kondisi seperti sakit, perjalanan jauh, hingga siklus haid membuat sebagian muslim tidak dapat menjalankan puasa secara penuh selama bulan suci.
Kewajiban tersebut tidak serta-merta gugur. Dalam ajaran Islam, hari puasa yang tertinggal wajib diganti melalui puasa qadha.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ibadah ini menjadi bentuk penyempurna kewajiban Ramadan agar ibadah yang dijalankan tetap utuh sesuai syariat.
Secara bahasa, qadha memiliki arti menyelesaikan atau menunaikan sesuatu yang belum terpenuhi.
Dalam konteks ibadah, puasa qadha dimaknai sebagai puasa pengganti atas hari-hari Ramadan yang ditinggalkan dan dilaksanakan di luar bulan Ramadan.
Kewajiban mengganti puasa ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa umat Islam yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib menggantinya pada hari lain sejumlah yang ditinggalkan.
Dalam pelaksanaannya, niat menjadi rukun utama puasa qadha. Niat dilakukan di dalam hati sejak malam hari hingga sebelum waktu fajar tiba. Mengutip NU Online, lafaz niat puasa qadha yang umum dibaca adalah :
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta’aalaa,” yang berarti berniat mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta’ala.
Soal waktu pelaksanaan, para ulama menganjurkan agar puasa qadha segera ditunaikan setelah Ramadan berakhir.




