Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KASN Tegaskan Rekomendasi Open Bidding Bondowoso Sudah Sesuai Aturan

Safitri • Senin, 23 Agustus 2021 | 16:01 WIB
Ilustrasi Dok Radar Jember
Ilustrasi Dok Radar Jember
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Bola panas open bidding lelang jabatan 14 OPD masih terus menggelinding. Beberapa hari lalu, Komisi I DPRD Bondowoso memanggil khusus tim panitia seleksi (pansel) yang diketuai Pj Sekretaris Daerah Bondowoso Soekaryo untuk memenuhi klarifikasi atas dugaan ataupun rumor yang berkembang mengenai jual beli jabatan pada salah satu OPD serta pelanggaran mutasi di kalangan eselon III dan IV.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso Tohari menyebutkan bahwa ada dugaan kongkalikong beberapa oknum untuk menentukan siapa yang bakal menduduki kursi kepala dinas. “Hanya saja, dari hasil open bidding ini ada rumor yang menjadi konsumsi publik berkaitan dengan penentuan satu orang dari nama tiga besar yang dihasilkan oleh pansel open bidding,” katanya.

Polemik tersebut mendapat respons dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono tak memungkiri bahwa seleksi terbuka JPT 14 OPD tersebut mendapat banyak perhatian. Beberapa pihak juga melayangkan pengaduan.

“Sesuai SOP di KASN, apabila ada pengaduan-pengaduan terkait pelaksanaan sebuah seleksi terbuka, maka KASN akan menindaklanjuti dan mencarikan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” bebernya.

Dia menambahkan, dalam proses open bidding Bondowoso, beberapa waktu lalu, terdapat dua pengaduan yang mengatasnamakan masyarakat dengan substansi yang sama. “Karena itu, KASN melakukan pendalaman, pengkajian, dan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait.  Di antaranya Pemkab Bondowoso, tim pansel, Kementerian PANRB, dan lain-lain,” jelas Rudi kepada Jawa Pos Radar Ijen.

Setelah itu, sesuai dengan hasil kajian dan analisis KASN terhadap pelaksanaan open bidding tersebut, juga pengaduan yang masuk, serta disandingkan dengan regulasi terkait, KASN pun akhirnya menerbitkan rekomendasi pada awal Agustus lalu. Keputusan ini menjadi dasar bagi penetapan dan pelantikan pejabat-pejabat dari hasil seleksi terbuka tersebut.

Rudi juga membantah terkait adanya polemik pemilihan para pejabat tersebut ada kesan bahwa tim pansel atau bupati diarahkan oleh oknum lain. “Pendapat itu tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam menetapkan dan melantik para pejabat hasil open bidding, bupati mengikuti saran dan rekomendasi dari KASN. Rekomendasi KASN juga berpegangan pada aturan perundang-undangan. Seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan aturan lainnya.

“Seingat saya, KASN memberikan rekomendasi atau saran untuk tiga nama yang ada. Sebagai contoh adalah jabatan untuk kepala satpol PP. Sesuai hasil seleksi terbuka ada tiga calon terbaik. Sesuai ketentuan Pasal 16 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, calon kepala satpol PP harus memiliki kualifikasi sebagai PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Karenanya, KASN merekomendasikan kepada bupati agar memilih calon kepala satpol PP yang memiliki kualifikasi sebagai PPNS agar sesuai peraturan yang ada,” urai Rudi.

Dirinya juga membenarkan bahwa bupati memiliki kewenangan penuh untuk memilih satu di antara tiga calon terbaik sesuai peraturan perundang-undangan. “Pada seleksi kali ini, bupati dalam memilih dan menetapkan calon JPT benar-benar memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi KASN,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri
#Bondowoso