Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalan Baru Pendidikan Islam

S
Penulis: Safitri❯
Prof Dr H Abd Halim Soebahar MA
Prof Dr H Abd Halim Soebahar MA
Pendidikan Islam, selalu menjadi fokus kajian dan mata kuliah di setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang mengembangkan program studi ilmu-ilmu ketarbiyahan (pendidikan Islam). Mata kuliah ini termasuk komponen keahlian yang secara kreatif memotret pendidikan Islam dengan topik-topik kajian yang disajikan secara mendalam dan kreatif di setiap program, baik di Program Sarjana, Program Magister, maupun Program Doktor dengan kedalaman kajian yang berbeda.

Penulis termasuk yang menekuni kajian ini sejak mengabdi sebagai dosen (1987) dan seperti biasa setelah berdoa bersama dengan membaca surah al-Fatihah kami selalu memulainya dengan membuka seluas-luasnya peta kajian Pendidikan Islam sehingga dicapai kesepakatan tentang topik-topik yang hendak dikaji selama satu semester. Namun demikian karena perubahan zaman, perubahan kebijakan dan perubahan espektasi, maka content kajian Pendidikan Islam tentu selalu disajikan secara aktual sesuai dengan dinamika yang terjadi.

Tema pertama yang didiskusikan di kelas mesti menyangkut penyamaan persepsi tentang pendidikan Islam. Penyamaan persepsi ini penting agar kajian berikutnya lebih focus, menghindari multi tafsir yang tidak perlu dan tidak salah arah. Kenapa persoalan ini dianggap penting?, karena pendidikan Islam adalah pendidikan yang islami. Karakteristik yang sangat menonjol dari pendidikan Islam adalah prinsip pokoknya: “prinsip tauhid”, yaitu prinsip dimana segalanya berasal dan berakhir. Prinsip ini juga telah memandu munculnya teori-teori dan praktik pendidikan Islam formal, informal, dan nonformal. Prinsip ini juga telah memandu persepsi umat, sehingga pendidikan Islam dipersepsi dengan pemahaman yang lebih komprehensif.

Akhir-akhir ini, pendidikan Islam harus dipersepsi secara komprehensif tidak cukup hanya dipersepsi sebagai materi, tetapi juga sebagai institusi, sebagai kultur dan aktivitas, dan sebagai sistem, karena memang seperti inilah persepsi yang tercermin dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta peraturan pemerintah yang secara operasional mengatur pelaksanaan UU tersebut. Artinya, penyebutan “Pendidikan Islam” mencakup: pertama, pendidikan Islam dalam pengertian materi;  kedua, pendidikan Islam dalam pengertian institusi; ketiga, pendidikan Islam dalam pengertian kultur dan aktivitas, dan keempat pendidikan Islam dalam pengertian sistem pendidikan yang islami.

Yang pertama, pendidikan Islam sebagai materi, maka yang dimaksud adalah “materi Pendidikan Agama Islam (PAI)” yang wajib diberikan di semua jenis, bentuk, dan jenjang pendidikan, baik di sekolah (SD, SMP, SMA, SMK dan yang sederajat), di Madrasah sebagai sekolah umum berciri khas Islam (MI, MTs, MA, MAK dan yang sederajat), di lembaga pendidikan formal khusus pesantren (Satuan Pendidikan Mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal Ula, Wustha dan ‘Ulya), di perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolahn Tinggi, Ma’had Aly dan sebagainya), dan sebagainya, karena sesuai dengan penegasan UU No. 20 Tahun 2003 tersebut, bahwa PAI adalah isi kurikulum yang wajib diajarkan di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan.

Pengertian kedua, pendidikan Islam sebagai institusi, maka yang dimaksud adalah institusi-institusi pendidikan Islam seperti: pesantren, satuan Pendidikan mu’adalah, Pendidikan diniyah formal, madrasah sebagai sekolah umum berciri khas Islam, sekolah keislaman, dan sebagainya. Namun demikian, varian institusi tersebut, selain menunjukkan keragaman visi-misi perjuangan, sekaligus menunjukkan belum adanya design kelembagaan pendidikan Islam yang integral dan sistemik, sehingga bisa menjelma menjadi “magnet school”, yakni lembaga yang mampu menyedot potensi dan partisipasi masyarakat karena reputasi kelembagaannya yang lebih menyajikan layanan pendidikan berkualitas.

Pendidikan Islam menurut pengertian yang ketiga, kultur dan aktivitas. Maka, yang dimaksud adalah budaya/kultur atau nilai-nilai yang  mewarnai iklim, citra dan performance pendidikan Islam, seperti pembiasaan iklim akhlak al-karimah, kegiatan PHBI, dan sebagainya. Budaya dan kultur, selama ini kurang memperoleh perhatian di lembaga pendidikan Islam, sehingga terjadi kesenjangan antara idealitas ajaran Islam yang menekankan kebersihan dan kondusifitas dengan citra dan performance pendidikan Islam yang kerap disebut ”kumuh”. Kultur dan nilai-nilai ini penting digagas agar citra pendidikan Islam terbebas dari keterpurukannya, sehingga lebih berperan artikulatif di masa depan.

Yang terakhir, pendidikan Islam adalah pendidikan yang Islami. Pendidikan Islam, sebagaimana pendidikan lainnya, memiliki komponen-komponen utama, seperti: dasar, tujuan, prinsip, metode, evaluasi, dan sebagainya. Komponen-komponen utama tersebut, idealnya mengacu pada ajaran normatif (al-qur’ân dan al-hadîts) dan terapannya dalam pendidikan.

Tema kedua, mulai dengan pertanyaan mendasar: kenapa pendidikan Islam  termasuk bidang kajian yang dinamis?. Banyak argumen yang bisa dikemukakan, salah satunya, karena pendidikan Islam bersentuhan dengan umat beragama, khususnya Umat Islam, dengan jumlah melebihi dua ratus juta jiwa di Indonesia. Tentu, warna-warni pemikirannya banyak dipengaruhi oleh pandangan hidup dan nilai-nilai yang dianut dalam konteks kehidupan yang plural ini. Ada tiga rasional (reasoning), kenapa pendidikan Islam mengalami dinamika?. Berbagai kalangan menyebut karena terjadinya perubahan zaman, perubahan kebijakan, dan perubahan tuntutan masyarakat.

Dalam konteks perubahan zaman, kita dapat mengemukakan, bahwa tumbuh kembang Pendidikan Islam di Indonesia, tidak bisa terlepas dari peran Walisongo. Berbagai kajian menunjukkan, bahwa aktivitas pendidikan Islam yang digagas para Walisongo dilakukan dengan cara merintis pesantren  di wilayah masing-masing. Sunan Ampel dengan Pesantren Ampelnya, Sunan Bonang dengan Pesantrennya di Bonang Tuban, Sunan Drajat dengan pesantrennya di Drajat Lamongan, Sunan Giri dengan Pesantren Giri di Gresik, Raden Patah dengan Pesantren Demaknya dan sebagainya. Karenanya dari segi historis pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman tetapi juga mengandung makna keaslian (indegenous) Indonesia. Namun harus dipahami, bahwa perubahan akhirnya tidak bisa dihindari, “continuity and change”, perubahan terus terjadi di pesantren, sehingga, ketika mengkaji tentang kelembagaan pendidikan Islam, tentu yang dibahas bukan hanya pesantren, akan tetapi juga satuan Pendidikan Mu’adalah, Pendidikan Diniyah Formal, Ma’had Aly, sekolah umum berciri khas agama Islam, sekolah Islam, dan sebagainya. Kenapa?, karena institusi-institusi itulah yang kini diakui sebagai khazanah pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam konteks perubahan kebijakan, pada era reformasi, efek perubahan terhadap pendidikan Islam dirasakan sejak amandemen IV UUD 1945 pasal 31. Kenapa?, karena UUD 1945 adalah rujukan tertinggi dalam struktur perundang-undangan, semua aturan dibawahnya (undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri) tidak boleh bertentangan. Dalam perspektif pendidikan Islam, setelah amandemen IV UUD 1945 pasal 31, kita bisa telaah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 55 Tahun 2007 yang mengatur Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Beberapa tahun setelah itu diundangkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, bahkan diikuti dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, dan PMA yang mengatur secara operasional pelaksanaan UU tersebut, seperti: PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren dan PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly. Diundangkannya UU, PP, dan PMA memberikan harapan baik, jalan baru, dari sinilah eksistensi dan prospek pendidikan Islam bisa dicermati perkembangannya.

Namun demikian research and development harus intens dilakukan, agar pendidikan Islam mampu memberikan layanan berkualitas. Meski sudah muncul lembaga pendidikan Islam yang dinilai “terkemuka” (out of standing) namun masih jauh dari tuntutan ideal. Rancang bangun pendidikan Islam yang ideal tidak boleh tertunda, harus dimulai dari sekarang.

 

*Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA adalah Direktur Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur, dan Pengasuh Pondok Pesantren Shofa Marwa Jember.

Advertisement
Advertisement
Editor : Safitri

Artikel Terkait

Refleksi Misi Utama Pendidikan Agama

Refleksi Misi Utama Pendidikan Agama

Refleksi Misi Utama Pendidikan Agama Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA.* SEJAK Indonesia merdeka, delapan puluh satu tahun yang lalu, pendidikan agama termasuk salah satu topik yang sering memicu perdebatan.

Sanad Keilmuan Pengasuh Pesantren: Syaichona Muhammad Cholil Bangkalan

Sanad Keilmuan Pengasuh Pesantren: Syaichona Muhammad Cholil Bangkalan

Artikel opini ini mengulas rihlah ilmiah, sanad keilmuan, dan etos spiritual Syaichona Muhammad Cholil Bangkalan dalam melahirkan kiai-kiai besar pendiri pesantren Nusantara.

Periset Pesantrren (5): Implikasi terhadap Riset Pesantren Masa Depan

Periset Pesantrren (5): Implikasi terhadap Riset Pesantren Masa Depan

Bukan Lagi Sekadar Profiling, Guru Besar UIN KHAS Jember Bongkar Skenario Radikal Fokus Riset Santri Era Reformasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer