BACA JUGA : Potensi Ekspor Buah Tropis Indonesia, Jadi Primadona Baru Dunia
Kabid Sarpras Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember Sri Agiyanti menyebut, sejak pemerintah pusat meneken Permentan Nomor 10 Tahun 2022, secara bersamaan sistem input data petani yang digunakan juga berubah. Dari semula menggunakan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), kini menggunakan e-Alokasi pupuk subsidi. "Sejak ada Permentan 10 ini, kami mulai berganti menggunakan e-Alokasi untuk pendataannya," katanya. Menurutnya, sistem e-Alokasi tidak jauh berbeda dengan e-RDKK. Sama-sama aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian.
Sementara itu, pemerintah pusat telah menentukan alokasi atau pagu pupuk untuk setiap provinsi se-Indonesia. Pagu di masing-masing provinsi dibagi lagi ke masing-masing kabupaten/kota, termasuk di Jawa Timur dan Jember. Dari masing-masing daerah inilah, kabupaten/kota bisa mengusulkan besaran atau rencana kebutuhan pupuk subsidi, yang datanya diambil dari kecamatan-kecamatan.
Tidak terhenti di situ, di level kecamatan, data dihimpun oleh masing-masing penyuluh kecamatan didapat dari kelompok atau gabungan kelompok tani (poktan/gapoktan) di masing-masing desa dan kecamatan. "Misal kelompok A, berapa hektare lahan sawahnya, berapa rencana kebutuhannya, itu direkap dalam satu tahun di kelompok itu, dan kita himpun nanti datanya," kata Sri.
Namun, kendati rencana kebutuhan itu bisa diusulkan oleh petani di level poktan/gapoktan, DTPHP sulit memastikan apakah rencana kebutuhan itu sesuai dengan pagu yang disediakan. Sebab, ketika sudah realisasi, yang disetujui belum tentu sesuai dengan kebutuhan yang direncanakan. "Pagunya memang telah ditetapkan, tapi juga membuka usulan rencana kebutuhan. Itu yang tidak bisa kami pastikan, apakah realisasinya nanti sesuai apa tidak," kata Sri Agiyanti.
Pihaknya belum mengetahui bagaimana kelebihan dan kekurangan dari peralihan input e-RDKK ke e-Alokasi itu. Menurutnya sosialisasi telah gencar dilakukan ke kelompok tani melalui penyuluh pertanian lapangan di masing-masing kecamatan. "Kami berharap model baru ini bisa lebih mudah," katanya.
Sejauh ini, DTPHP Jember belum mengetahui persis detail data-data di tingkat kecamatan karena masih proses penghimpunan. Begitu pula alokasi atau pagu yang disediakan pemerintah pusat ke provinsi, termasuk untuk Jember, juga belum diketahui karena belum turun. Namun, ia memperkirakan dalam beberapa pekan mendatang. "Kemungkinan pertengahan bulan ini (November 2022, Red), data kami selesai dihimpun dan pagunya diketahui," kata dia.
Sejak pemerintah pusat menekan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, telah memangkas jenis pupuk subsidi, dari semula lima jenis (Ponska, Urea, SP36, NPK, dan ZA), kini menjadi dua jenis yang disubsidi. Yakni Urea dan NPK. Permentan itu juga memangkas komoditas yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi. Dari awalnya 70 menjadi 9 komoditas saja. Yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Namun, tembakau dan jeruk yang terbilang komoditas unggul di Jember justru tidak masuk dalam 9 komoditas tersebut.
Asisten Produsen Vice (APV) Pupuk Indonesia Penjualan Wilayah Jatim Yoyok Supriyanto menyarankan pemerintah daerah, khususnya DTPHP yang membidangi urusan penyaluran pupuk subsidi itu, agar lebih mengoptimalkan pemutakhiran data tersebut. Sebab, pihaknya selaku produsen hanya menyalurkan pupuk itu berdasarkan data yang diterima. "Data-data petani di e-RDKK itu sangat penting, karena itu dasar kami menyalurkan," kata Yoyok ketika dikonfirmasi, kemarin.
Yoyok juga mengakui, antara kebutuhan dan alokasi yang tersedia sering kali tidak sesuai. Sehingga kerap menimbulkan masalah yang merugikan para petani. Oleh karena itu, rencana kebutuhan pupuk di 2023 mendatang ini ia berharap musti dihitung matang. "Dibagi per kecamatan itu, detailnya sekian-sekian. Sehingga kalaupun kurang, itu tidak terlalu banyak," imbuhnya.
Rencana penghimpunan data di e-RDKK atau melalui e-Alokasi ini sempat pula diwanti-wanti Komisi B DPRD Jember. Komisi B bahkan mengingatkan pemerintah daerah melalui DTPHP agar lebih serius. Terlebih sejak pemerintah pusat memangkas puluhan komoditas yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi, dari 70 menjadi 9. "Namanya pupuk bersubsidi itu kan by name by address. Sudah ada penerima dan jatahnya berapa," beber Nyoman Aribowo, anggota Komisi B DPRD Jember.
Nyoman menilai, timbulnya permasalahan yang diderita petani, seperti kesulitan mencari pupuk, harganya yang melangit, dan sederet lainnya, mengindikasikan ada yang tidak beres. Bahkan patut diduga ada dugaan penyimpangan dalam penyaluran. "Kalau semua mengikuti proses dan aturan secara benar, insyaallah tidak akan bermasalah. Justru kalau bermasalah, mengindikasikan ada penyimpangan," tukas legislator berlatar belakang peternak sapi itu. (mau/c2/nur) Editor : Safitri