Oleh: Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA
RISET Atmari menarik untuk dikaji lebih lanjut dan lebih mendalam sebagai bahan refleksi sekaligus untuk melihat perspektif riset pesantren masa depan.
Disertasinya tentang Pendidikan Pesantren Pasca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019: Studi Tata Kelola dan Strategi Pengarusutamaan Pesantren di Indonesia (Disertasi UIN KHAS Jember, 2022) cukup menginspirasi kajian lebih lanjut, karena undang-undang tersebut telah dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan yang lebih operasional menjadi Peraturan Presiden (Perpres 82 Tahun 2021), Peraturan Menteri Agama (PMA 30 Tahun 2020, PMA 31 Tahun 2020 dan PMA 32 Tahun 2020), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur (Perda Provinsi Jatim 3 Tahun 2022) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim 43 Tahun 2023). Selain itu, banyak karya riset dan buku yang di publish.
Karena itu, tiga poin berikut bisa dijadikan perspektif melihat implikasinya terhadap riset pesantren masa depan. Pertama, Riset Atmari menarik untuk dikaji lebih mendalam, karena undang-undang tersebut telah dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan yang lebih operasional sebagaimana dikemukakan.
Baca Juga: PERISET PESANTREN (4): Babak Baru Kajian Kontemporer Pesantren
Jadi, secara yuridis pesantren akan berkelanjutan dan banyak mengalami inovasi dan perubahan yang menjadikan periset pesantren semakin memiliki banyak pilihan fokus riset, di antaranya riset kebijakan dan dampak dari kebijakan tersebut.
Disertasi Bastami dan Ahmadi menarik dikaji. Bastami menulis tentang Meretas Masa Depan Pesantren di Tengah Arus Destruktif : Model Pendidikan Integratif Berbasis Nilai, Tradisi dan Modernitas (UMM, 2026). Ahmadi menulis tentang Modernisasi Hibrida Pesantren : Kerangka Filosofis, Proses, Bentuk dan Dampaknya pada Pendidikan Agama Islam (UMM, 2026).
Kedua, ketika di Jawa Timur telah disahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 43 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Dengan kekuatan payung hukum pesantren ternyata berdampak terhadap progresivitas riset pesantren dan perkembangan kelembagaan pesantren, seperti Ma’had Aly, Pendidikan Diniyah Formal dan Pendidikan Mu’adalah di Jawa Timur tercatat paling banyak dibanding provinsi lain di Indonesia.
Baca Juga: PERISET PESANTREN (3)
Jika jumlah Ma’had Aly Marhalah Ula (M1) di Indonesia mencapai 90-an lembaga, maka 40-an lembaga ada di Jawa Timur dan jika Ma’had Aly Marhalah Tsaniyah (M2) di Indonesia ada 4 lembaga, maka 3 lembaga di antaranya ada di Jawa Timur : (1) Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo; (2) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang; dan (3) Ma’had Aly Lirboyo Kediri.
Jika Pendidikan Diniyah Formal di Indonesia ada 90-an Lembaga, maka 41 di antaranya ada di Jawa Timur, dan jika Pesantren Mu’adalah di Indonesia lebih 100 lembaga, maka 27 lembaga di antaranya ada di Jawa Timur. Melihat kenyataan bahwa di Jawa Timur lebih banyak memiliki kelembagaan baru pesantren, maka memacu pertumbuhan periset pesantren dan fokus-fokus kajian yang menarik sebagai dampak pertumbuhan dan perkembangan kelembagaan baru pesantren.
Ketiga, dari perspektif fokus riset pada masa perintisan, masa pengembangan dan masa reformasi semakin jelas gambaran implikasinya terhadap riset pesantren masa depan. Pada masa perintisan, kajian lebih fokus mendesain profil dan jatidiri pesantren seperti yang dilakukan Geertz, Peneliti LP3ES dan KH. Abdurrahman Wahid.
Pada masa pengembangan, kajian lebih fokus berbasis metodologi keilmuan yang ditekuni, seperti Steenbrink mengkaji pesantren dari perspektif historis, Dhofier mengkaji pesantren dari perspektif sosiologis antropologis, Ziemek mengkaji pesantren dari perspektif sosiologis, Horikoshi mengkaji pesantren dari perspektif antropologis dan Mastuhu mengkaji pesantren dari perspektif sosiologi pendidikan.
Baca Juga: Periset Pesantren (2)
Sedang pada masa reformasi fokus kajian pesantren lebih variatif, khususnya pasca amandemin UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 dan pasca diundangkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diikuti sejumlah ketentuan operasional. Perspektif ini akan manginspirasi periset pesantren memiliki banyak pilihan fokus berdasar hasil kajian masa-masa sebelumnya.
Ke depan periset pesantren di Jawa Timur tentu akan semakin banyak dengan kompetensi yang lebih baik, karena pertumbuhan periset dari internal pesantren yang terus berkembang, selain itu, tentu saja karena pertumbuhan perguruan tinggi berbasis pesantren yang menyelenggarakan program doctor terus bertumbuh dan perkembangan perguruan tinggi lain yang meminati kajian pesantren. Tentu saja, periset pesantren akan terus berkembang, dan akan berimplikasi terhadap kontinuitas dan inovasi pesantren. Wallahu a’lam.
*) Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Shofa Marwa Jember; Ketua LPPD Provinsi Jawa Timur, Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur, Guru Besar Pendidikan Islam UIN KHAS Jember.
Editor : Imron Hidayatullahh