
Oleh: Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA.
PADA masa pengembangan, Karel A. Steenbrink (1974) menghasilkan karya disertasi tentang Pesantren, Madrasah, Sekolah: Recente Ontwikkelingen In Indonesisch Islamonderricht, yang selanjutnya diterjemahkan dengan judul Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen, (Jakarta: P3M, 1986).
Dengan pendekatan historis, Steenbrink berhasil memotret perkembangan pesantren dari zaman kolonial Belanda hingga zaman kemerdekaan Indonesia, yakni dari sistem pendidikan pesantren yang masih murni dengan metode sorogan dan bandongan hingga dikembangkannya sistem pendidikan madrasah dan sekolah umum.
Namun demikian ada tesis Steenbrink yang perlu dikaji lebih lanjut, karena mengemukakan pandangan bahwa meskipun sistem pendidikan pesantren dan sekolah umum memiliki background yang sangat berbeda, pada akhirnya bertemu dalam titik konvergensi, understanding.
Argumentasi Steenbrink berdasarkan perkembangan SKB Tiga Menteri Tahun 1975 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah dan tren perkembangan Sistem Pendidikan Nasional.
Namun pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya sejak amandemen UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, argumentasi Steenbrink sudah dengan sendirinya menjadi kurang relevan untuk dipertahankan.
Slias tidak berlaku dengan sendirinya, karena munculnya banyak Pendidikan Diniyah Formal dan Ma’had Aly yang secara berjenjang hanya mengenal “single track”, tidak mengenal “multi track”, sehingga lulusan PDF Ula tidak bisa melanjutkan ke SMP, Lulusan PDF Wustha tidak bisa melanjutkan SMA/SMK, dan demikian pula sebaliknya, lulusan SMP tidak bisa melanjutkan ke PDF ‘Ulya, dan sebagainya.
Hiroko Horikoshi (1976) berhasil mempersembahkan karya disertasi tentang A Traditional Leader in a Time of Change: The Kijaji and Ulama in West Java, yang kemudian diterjemahkan menjadi Kyai dan Perubahan Sosial, (Jakarta: PsM, 1987).
Secara antropologis, Horikoshi melakukan studi tentang peran Kiai Yusuf Tajri di Singaparna Tasikmalaya dalam proses perubahan sosial. Ia menunjukkan bahwa kiai bisa berperanan kreatif dalam perubahan sosial.
Kiai tidaklah berkeinginan meredam akibat perubahan yang terjadi, tetapi justru memelopori perubahan sosial dengan caranya sendiri. Kiai bukan melakukan penyaringan informasi, tetapi menawarkan agenda perubahan nyata yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

