RADAR JEMBER - Kabar baik bagi guru PPPK Paruh Waktu. Pemerintah memastikan perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu mulai dilakukan pada 2027. Anggaran untuk peningkatan kesejahteraan melalui perubahan status tersebut juga disebut telah tersedia.
Sementara itu, kabar mengenai masa depan guru PPPK Penuh Waktu juga terus menjadi perhatian. Salah satunya adalah peluang bagi PPPK Penuh Waktu untuk menjadi PNS melalui skema yang akan dibuka mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan sebagai bagian dari persiapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang THR bagi PPPK Paruh Waktu, tapi Pemda Harus Lakukan Ini!
“Jadi tahun ini kita sedang mendata untuk tahun 2027 nanti guru-guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sudah kita terima informasinya, sudah ada anggarannya untuk peningkatan kesejahteraan melalui perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2026.
Pernyataan tersebut menjadi kabar penting bagi guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kepastian mengenai perubahan status kepegawaian mereka.
Selain perubahan status PPPK Paruh Waktu, pemerintah juga menyiapkan skema lanjutan bagi guru PPPK Penuh Waktu yang ingin menjadi PNS melalui jalur yang akan dibuka mulai 2027. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan karier guru secara nasional.
Namun, di tengah persiapan kebijakan tersebut, muncul desakan agar guru PPPK Penuh Waktu tidak perlu kembali mengikuti tes substansi apabila nantinya dialihkan menjadi PNS.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Diusulkan Masuk APBN, Kepastian Hak Jadi Sorotan
Salah satu suara tersebut datang dari Anggota Komite III DPD RI, Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. Ia menilai bahwa PPPK yang sudah berstatus sebagai ASN telah melalui proses seleksi.
“Sebenarnya mereka kan sudah diseleksi sebagai ASN. Bila mau seleksi, silakan yang non-substansi, misalkan apakah secara administratif mereka sudah mengajar dengan baik. Mungkin juga kompetensi pedagogik yang tidak bisa kita tes secara langsung bisa dideteksi pada saat mereka sudah menjadi guru.”
Muhdi juga mengingatkan bahwa pemerintah pada masa lalu pernah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS, termasuk mereka yang telah berusia di atas 35 tahun.
Karena itu, menurutnya, pengalaman dan masa pengabdian PPPK juga patut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait pengalihan status PPPK menjadi PNS ke depan.
Dengan demikian, terdapat dua isu penting yang tengah menjadi perhatian guru, yakni rencana perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027 serta pembahasan mengenai peluang PPPK Penuh Waktu untuk menjadi PNS melalui skema yang akan dibuka mulai tahun yang sama.
Editor : M. Ainul Budi