Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PP Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang THR bagi PPPK Paruh Waktu, tapi Pemda Harus Lakukan Ini!

R
Pelantikan PPPK (ANTARA)
Pelantikan PPPK (ANTARA)

Advertisement

RADAR JEMBER – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas pada 2026.

Namun, pemberian hak tersebut perlu melihat ketentuan yang berlaku karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tidak secara spesifik mencantumkan istilah PPPK paruh waktu sebagai penerima.

PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi regulasi utama yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, PPPK termasuk dalam kelompok aparatur negara yang memperoleh THR dan gaji ketiga belas sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Regulasi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun mekanisme pemberian hak tersebut.

Advertisement

Meski demikian, status PPPK paruh waktu memiliki persoalan tersendiri.

Pemerintah Provinsi Gorontalo, misalnya, menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tidak diatur secara spesifik dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

“Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu tidak diatur PPPK paruh waktu.

Namun berdasarkan kebijakan Pak Gubernur, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diberikan THR,” ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel.

Di sejumlah daerah, pemerintah kemudian mengambil kebijakan untuk memberikan hak tersebut kepada PPPK paruh waktu.

Advertisement

Artikel Terkait

Gaji Guru PPPK Diusulkan Masuk APBN, Kepastian Hak Jadi Sorotan

Gaji Guru PPPK Diusulkan Masuk APBN, Kepastian Hak Jadi Sorotan

RADAR JEMBER — Wacana pengalihan pembayaran gaji guru PPPK dari APBD ke APBN kembali menjadi perhatian. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu daerah yang mengalami tekanan anggaran, tetapi juga memunculkan kekhawat

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Dibayar Lewat BOSP, Tapi Hanya Berlaku hingga Desember 2026

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Dibayar Lewat BOSP, Tapi Hanya Berlaku hingga Desember 2026

 Pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu.  Salah satu skema yang dapat digunakan adalah melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tetapi k

2.298 PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tetap Bekerja hingga Desember 2026, Gaji Aman

2.298 PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tetap Bekerja hingga Desember 2026, Gaji Aman

 Sebanyak 2.298 PPPK paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Utara dipastikan tetap bekerja hingga Desember 2026.  Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran Rp12 miliar untuk memenuhi pembayaran hak mereka.  Kepastian ters

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer