PP Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang THR bagi PPPK Paruh Waktu, tapi Pemda Harus Lakukan Ini!

RADAR JEMBER – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas pada 2026.
Namun, pemberian hak tersebut perlu melihat ketentuan yang berlaku karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tidak secara spesifik mencantumkan istilah PPPK paruh waktu sebagai penerima.
PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi regulasi utama yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Diusulkan Masuk APBN, Kepastian Hak Jadi Sorotan
Dalam ketentuan tersebut, PPPK termasuk dalam kelompok aparatur negara yang memperoleh THR dan gaji ketiga belas sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Regulasi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun mekanisme pemberian hak tersebut.
Meski demikian, status PPPK paruh waktu memiliki persoalan tersendiri.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, misalnya, menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tidak diatur secara spesifik dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Dibayar Lewat BOSP, Tapi Hanya Berlaku hingga Desember 2026
“Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu tidak diatur PPPK paruh waktu.
Namun berdasarkan kebijakan Pak Gubernur, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diberikan THR,” ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel.
Di sejumlah daerah, pemerintah kemudian mengambil kebijakan untuk memberikan hak tersebut kepada PPPK paruh waktu.



