Gaji Guru PPPK Diusulkan Masuk APBN, Kepastian Hak Jadi Sorotan

RADAR JEMBER — Wacana pengalihan pembayaran gaji guru PPPK dari APBD ke APBN kembali menjadi perhatian.
Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu daerah yang mengalami tekanan anggaran, tetapi juga memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian mekanisme pembayaran dan status guru PPPK.
Usulan ini muncul karena sejumlah pemerintah daerah menghadapi beban belanja pegawai yang cukup besar.
Dengan pembiayaan melalui APBN, anggaran daerah diharapkan dapat lebih leluasa digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menilai keterlibatan pemerintah pusat dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan fiskal daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan hak PPPK tetap harus dipenuhi.
“Hak para PPPK tetap harus dipenuhi karena mereka telah lama mengabdi di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Mardani Ali Sera dalam pemberitaan mengenai usulan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN pada 14 Juni 2026.
Meski demikian, perubahan sumber pembayaran gaji tidak cukup hanya dengan mengubah pos anggaran.
Pemerintah juga perlu memastikan aturan, mekanisme pembayaran, serta kepastian hak guru PPPK berjalan dengan jelas.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pembiayaan melalui APBN dapat menjadi langkah jangka pendek.


