Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Guru PPPK Diusulkan Masuk APBN, Kepastian Hak Jadi Sorotan

R
Ilustrasi guru honorer di perdesaan. (foto diolah dengan AI)
Ilustrasi guru honorer di perdesaan. (foto diolah dengan AI)

Advertisement

RADAR JEMBER — Wacana pengalihan pembayaran gaji guru PPPK dari APBD ke APBN kembali menjadi perhatian. 

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu daerah yang mengalami tekanan anggaran, tetapi juga memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian mekanisme pembayaran dan status guru PPPK.

Usulan ini muncul karena sejumlah pemerintah daerah menghadapi beban belanja pegawai yang cukup besar. 

Advertisement

Dengan pembiayaan melalui APBN, anggaran daerah diharapkan dapat lebih leluasa digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menilai keterlibatan pemerintah pusat dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan fiskal daerah. 

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan hak PPPK tetap harus dipenuhi.

“Hak para PPPK tetap harus dipenuhi karena mereka telah lama mengabdi di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Mardani Ali Sera dalam pemberitaan mengenai usulan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN pada 14 Juni 2026.

Meski demikian, perubahan sumber pembayaran gaji tidak cukup hanya dengan mengubah pos anggaran. 

Pemerintah juga perlu memastikan aturan, mekanisme pembayaran, serta kepastian hak guru PPPK berjalan dengan jelas.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pembiayaan melalui APBN dapat menjadi langkah jangka pendek. 

Advertisement

Artikel Terkait

Nasib Honorer Masih Menggantung, Rini Widyantini Ungkap Arah Kebijakan PPPK

Nasib Honorer Masih Menggantung, Rini Widyantini Ungkap Arah Kebijakan PPPK

Nasib tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian pemerintah.  Kepastian status pekerjaan, kesempatan beralih m

Alih Status PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Perpres, BKN Ungkap Syaratnya

Alih Status PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Perpres, BKN Ungkap Syaratnya

Kabar mengenai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kembali menjadi perhatian. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa regulasi yang mengatur

Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Masih Dimatangkan, Perpres Disiapkan

Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Masih Dimatangkan, Perpres Disiapkan

Pemerintah terus menata status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk tenaga teknis di berbagai instansi. Landasannya adalah Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 20

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer