Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Dibayar Lewat BOSP, Tapi Hanya Berlaku hingga Desember 2026

R
Pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan melalui BOSP sepanjang 2026. (RADAR KUDUS)
Pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan melalui BOSP sepanjang 2026. (RADAR KUDUS)

Advertisement

RADAR JEMBER - Pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu. 

Salah satu skema yang dapat digunakan adalah melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tetapi kebijakan tersebut hanya berlaku sepanjang 2026.

Kebijakan tersebut menjadi solusi sementara bagi daerah yang membutuhkan sumber pembiayaan untuk memenuhi hak guru PPPK paruh waktu.

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa relaksasi pembiayaan tersebut dapat digunakan pada 2026. 

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis untuk tahun 2027 dan seterusnya.

Advertisement

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu mempersiapkan skema pembiayaan berikutnya ketika periode relaksasi berakhir.

Di sejumlah daerah, mekanisme tersebut mulai diterapkan untuk membantu pembayaran tambahan bagi guru PPPK paruh waktu.

Di NTB, misalnya, pembayaran tambahan melalui relaksasi BOSP hanya berlaku sampai Desember 2026.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa persoalan pembiayaan PPPK paruh waktu masih menjadi pekerjaan pemerintah, terutama untuk memastikan keberlanjutan penghasilan setelah 2026.

“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat, maksudnya hanya berlaku pada tahun 2026, dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan.” — Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, 13 April 2026.

Advertisement

Artikel Terkait

Status PPPK Paruh Waktu Berpeluang Berubah pada 2027, BKN Siapkan Aturan Baru

Status PPPK Paruh Waktu Berpeluang Berubah pada 2027, BKN Siapkan Aturan Baru

Kabar mengenai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu kembali menjadi perhatian. Pemerintah tengah menyiapkan aturan

Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Masih Dimatangkan, Perpres Disiapkan

Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Masih Dimatangkan, Perpres Disiapkan

Pemerintah terus menata status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk tenaga teknis di berbagai instansi. Landasannya adalah Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 20

Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair Dua Bulan, Anggaran Jadi Kendala

Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair Dua Bulan, Anggaran Jadi Kendala

Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan pada Oktober 2026. Sejumlah pegawai di beberapa daerah dilaporkan belum menerima gaji sesuai jadwal, sehing

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer