RADAR JEMBER - Langkah Koperasi Desa Merah Putih dalam membuka rekrutmen posisi Manajer kini tengah berada di bawah mikroskop publik.
Posisi strategis yang memegang kendali atas aset kolektif warga desa ini rawan menjadi sasaran empuk praktik "titipan" atau nepotisme jika proses seleksinya tidak dikawal dengan ketat.
Secara teoritis, manajer koperasi seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa yang dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan visi bisnis. Namun, realita di lapangan seringkali menunjukkan potret yang berbeda.
Hubungan kekerabatan dengan pengurus lama atau kedekatan dengan elit desa seringkali menjadi "tiket sakti" yang mengalahkan kualifikasi profesional.
Berdasarkan informasi terbaru per April 2026, rekrutmen pegawai (terutama manajer) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditegaskan bebas dari "titipan" atau orang dalam.
DPR dan Kementerian Koperasi justru menekankan profesionalisme, di mana posisi-posisi penting diisi melalui seleksi ketat untuk memastikan kompetensi.
Baca Juga: Hanya DP Rp 1,8 Juta? Karyawan MBG Bisa Ambil Rumah Cuma-cuma Ini
Berikut poin penting terkait rekrutmen dan pengurus:
● Bukan Titipan: Meskipun dibentuk melalui musyawarah desa (Musdesus) yang dipimpin kepala desa, rekrutmen manajer profesional ditargetkan objektif.
● Larangan Keluarga Kades: Pengurus dan pengawas koperasi desa seringkali dilarang melibatkan keluarga dekat Kepala Desa dan perangkat desa untuk menghindari konflik kepentingan.
● Penyaringan Ketat: Kemenkop bersama Kejaksaan Agung melakukan pengawasan ketat untuk mencegah kecurangan dan praktik titipan dalam pengisian posisi.
● PNS/ASN Dilarang: Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau pengawas dalam koperasi ini.
Dengan demikian, narasi bahwa pegawai hanya titipan kades berusaha dihilangkan melalui proses seleksi yang profesional.
Pendaftaran melalui link resmi, batas akhir pendaftaran 24 April 2026.
Editor : M. Ainul Budi