Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

PNS Wajib Tahu, Begini Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Cuti agar Tidak Salah Langkah

M. Ainul Budi • Jumat, 27 Februari 2026 | 16:50 WIB

Ilustrasi Kalender
Ilustrasi Kalender

RADAR JEMBER - Cuti merupakan hak setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, setiap ASN wajib memahami prosedur dan tata cara pengajuan cuti sesuai dengan regulasi yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Memahami aturan cuti sangat penting agar rencana istirahat atau urusan pribadi Anda tidak terhambat oleh kendala administrasi. Berikut adalah panduan lengkap prosedur pengajuan cuti bagi PNS:

1. Pengajuan Permohonan Secara Tertulis

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permintaan cuti secara tertulis. Surat permohonan ini ditujukan kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti (PyB) melalui atasan langsung. Dalam surat tersebut, cantumkan alasan cuti serta durasi waktu yang diinginkan secara jelas.

2. Pertimbangan Atasan Langsung

Setelah surat diajukan, atasan langsung akan memeriksa permohonan tersebut. Atasan memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan berupa persetujuan, penangguhan, atau penolakan berdasarkan beban kerja dan ketersediaan pegawai di unit tersebut.

Jika disetujui, atasan akan memberikan catatan rekomendasi untuk diteruskan ke tahap berikutnya.

3. Keputusan Pejabat yang Berwenang

Keputusan akhir pemberian cuti ada di tangan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang tersebut. PyB akan menerbitkan Surat Izin Cuti jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.

4. Jenis-Jenis Cuti dan Syarat Tambahannya

Baca Juga: KABAR BAIK, THR ASN Pemkab Lumajang Bakal Dicairkan Pekan Ini

Selain prosedur umum di atas, beberapa jenis cuti memerlukan dokumen pendukung tambahan, di antaranya:

Cuti Tahunan: Dapat diajukan jika telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus.

Cuti Sakit: Wajib melampirkan surat keterangan dokter. Jika lebih dari 14 hari, harus menyertakan surat keterangan dari dokter pemerintah.

Cuti Karena Alasan Penting: Misalnya untuk melangsungkan pernikahan atau anggota keluarga inti sakit keras/meninggal dunia.

Cuti Melahirkan: Diberikan untuk persalinan anak pertama hingga ketiga.

Editor : M. Ainul Budi
#Jenis Cuti ASN #PNS #prosedur #cuti #ASN