
BADEAN, Radar Ijen - Tumpukan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bondowoso tak sekadar soal angka. Di balik Rp 36 miliar yang belum tertagih, tersimpan persoalan lama, sistem administrasi yang belum rapi, bahkan berpotensi merugikan wajib pajak yang sudah patuh.
Persoalan PBB di Bondowoso memasuki babak baru. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat total piutang PBB dalam enam tahun terakhir mencapai sekitar Rp 36 miliar.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Tekankan Peran Strategis Partai, Muscab PPP Diminta Perkuat Fungsi Aspirasi
Angka tersebut mencuat setelah diluncurkannya portal PBB. Bukannya sepi keluhan, justru banyak aduan warga bermunculan. Sebagian mengaku sudah membayar, namun dalam sistem masih tercatat menunggak.
Kepala Bapenda Bondowoso Slamet Yantoko menyebut, persoalan tersebut bukan semata kesalahan petugas di lapangan. Menurutnya, akar masalah terletak pada sistem administrasi lama yang belum tertata. Ke depan harus menggunakan nomor obyek pajak (NOP).
“Kalau tidak, bisa terjadi yang tidak bayar justru tercatat lunas, sementara yang sudah bayar tidak masuk sistem,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pembayaran PBB masih banyak dilakukan secara kolektif atau gelondongan tanpa mencantumkan NOP.
Kondisi ini membuat pencatatan tidak akurat dan rawan kekeliruan.
Akibatnya, data pembayaran menjadi tidak sinkron.
Wajib pajak yang sudah melunasi kewajiban bisa saja tetap tercatat memiliki tunggakan, sementara yang belum membayar justru terlihat lunas di sistem.




