BACA JUGA : Hindari Bentrok Militer dengan RSF Mahasiswa Indonesia di Sudan Diungsikan
"Masih banyaknya barang bukti minuman keras menunjukkan di Kudus masih ada potensi penjualan maupun pembelian minuman keras," kata Kapolres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Dydit Dwi Susanto ditemui usai pemusnahan minuman keras di Alun-alun Kudus, Senin.
Meski peraturan daerah mengatur dan melarang soal minuman keras namun di Kabupaten Kudus masih ada potensi penjualan dan pembelian miras.
Sehingga untuk memerangi peredaran minuman keras, masyarakat Kudus diminta kesadarannya berpartisipasi. Selain melanggar aturan, dampak minuman keras bagi kesehatan juga tidak baik serta dampak negatif lainnya.
Dalam rangka memberantas peredaran minuman keras, Polres Kudus berkomitmen untuk melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk menanggulanginya.
Sementara jumlah kasus yang ditangani selama kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai Januari hingga April 2023 sebanyak 271 kasus, meliputi kasus balap liar, membawa petasan, penjualan minuman keras, peminum minuman keras, kenakalan, anak punk, pengamen, pengemis, biliar, keramaian tanpa izin, membuat gaduh malam hari, parkir liar, dan calo penumpang.
Bupati Kudus Hartopo yang hadir dalam kesempatan itu berharap penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dilakukan lebih tegas karena jelas dilarang.
"Kami berharap Satpol PP juga rutin melakukan penegakan perda bersama tim gabungan karena terbukti masih banyak temuan minuman keras yang hari ini (17/4) dimusnahkan," ujarnya.
Apalagi, imbuh dia, minuman keras bisa menjadi penyebab terjadinya kriminalitas sehingga masyarakat diajak ikut memerangi peredarannya.
Kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus, selanjutnya dilakukan menggunakan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut. (*)
Foto : ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Sumber : Antara Editor : Safitri