BACA JUGA : Belum Tarik Minat Masyarakat, Taman Artagama Lebih Sering Sepi
Saat peristiwa penganiayaan terhadap David, pelaku diketahui menggunakan mobil Rubicon hitam dengan nopol B 120 DEN. Setelah diselidiki, diketahui nopol Rubicon tersebut palsu alias bodong.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Netro Jakarta Selatan menerangkan, data Rubicon itu diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.“Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B 120 DEN.”jelas Ade.
Kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (22/2).
Ade meluruskan, nopol asli Rubicon itu adalah B 2571PBP. “Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP sesuai dengan STNK,” imbuh Ade, dilansir dari Pojoksatu.Polisi akan mendalami lebih lanjut terkait penggunaan nopol bodong tersebut.
Serta akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengetahui asal usul pelat bodong tersebut.“Selanjutnya, kami akan dalami terkait dugaan pelanggaran lalin karena penggunaan nopol tak sesuai,” imbuh Ade.
Di sisi lain, dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi tutut menghadirkan tersangka MDS. Tampak dia mengenakan baju tahanan warna oranye. Selain itu, kedua tangan anak pejabat DJP Kemenkeu juga diborgol. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Antara/Lutfhia Miranda Putri
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo
Editor : Safitri