Update Kabar Guru: Semua Guru yang Belum Terdata Dapodik per 31 Desember 2024 Harus Dipastikan Tetap Kerja?


RADAR JEMBER - Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, meminta Kemendikdasmen memastikan guru honorer atau non-ASN yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024 tetap mendapat perlindungan dan tidak kehilangan pekerjaan.
Permintaan itu muncul setelah SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menimbulkan keresahan di kalangan guru.
Baca Juga: Rencana Gebrakan Baru Lagi dari Dirut PT KAI Bobby Rasyidin: Sesuai Permintaan Presiden Prabowo
“Bagaimana bentuk keadilan dan perlindungan yang diberikan kepada mereka yang telah mengajar tapi berisiko kehilangan pekerjaan hanya gara-gara persoalan administratif.”
DPR menyoroti masih banyak guru:
Aktif mengajar di sekolah negeri.
Sudah lama mengabdi.
Namun belum tercatat di Dapodik hingga batas waktu yang ditentukan.
“Jangan sampai nanti ini menimbulkan banyak hal yang dipelintir-pelintir sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat terkait surat edaran ini.”
Karena itu, DPR meminta pemerintah segera menjelaskan:
Langkah perlindungan bagi guru yang belum terdata.



