Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mahasiswa Oplos Miras Cari Tambahan Uang saku

Safitri • Jumat, 25 November 2022 | 22:01 WIB
Photo
Photo
SLEMAN, RADARJEMBDER.ID - Akibat nekat menjual minuman keras oplosan dan menewaskan satu orang, empat orang mahasiswa di Jogjakarta ditangkap polisi.

BACA JUGA : Kesempatan Kedua Diberikan Elon Musk kepada Akun Twitter yang Diblokir

AKBP Achmad Imam Rifai, Kapolresta Sleman,  menuturkan penangkapan merupakan tindak lanjut kasus warga Sleman tewas berinisial MF. Sosok ini meninggal dunia usai menenggak mihol buatan keempat tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian dapat dipastikan MF meninggal dunia karena mengonsumsi miras tanpa label dalam hal ini minuman oplosan. Lalu kami dapatkan informasi dan mengamankan 4 orang dan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Imam.

Imam menjelaskan , kejadian bermula saat MF dan beberapa teman berkunjung ke rumah kos salah satu tersangka. Lokasinya berada di Blok F Nomor 31 Pogung Kidul, Mlati, Sleman. Saat itu, MF mendapati ada minuman di dalam kamar kos.

MF beserta 10 orang lainnya lantas mengonsumsi minuman tersebut sembari mengobrol. Setelah beberapa jam, minuman memberikan efek tak sadarkan diri.Semua lantas dilarikan ke rumah sakit. Tiga orang masih di rawat di rumah sakit hingga hari ini.

“Terkait dengan pemesanan atau proses bagaimana korban dan para pihak ini mendapatkan miras oplosan ini, mereka berhubungan dan mendapat informasi dari mulut ke mulut dan juga melalui pemesanan lewat telepon,” kata Imam.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan. Seperti gelas ukur, satu jeriken bervolume 5 liter berisi cairan ethanol foodgrade. Adapula 60 botol mihol oplosan dengan masing-masing bervolume 350 ml dan belum sempat dijual.

Imam mengimbau, masyarakat untuk menghindari makan dan minuman tidak berlabel. Antisipasi dari dampak pasca konsumsi. Terlebih tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.

“Yang kedua, imbauan kami tidak memproduksi dan memperdagangkan miras oplosan. Ini bukan kejadian pertama kali di wilayah Polresta Sleman, sehingga harapan kami kejadian ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Salah satu tersangka JAS mengaku baru satu bulan memproduksi dan menjual mihol oplosan. Dia mengatakan semata-mata hanya ingin mencari keuntungan. Satu botol mihol oplosan dia jual dengan harga Rp. 25 ribu.

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Annissa Karin/Jawa Pos Radar Jogja

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Jogja

 

  Editor : Safitri
#Miras