
radar jember - DESAKAN percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus menguat di Bondowoso.
Namun, Pemkab memastikan lambannya progres bukan karena pembiaran, melainkan karena proses eksekusi lahan harus mengikuti aturan ketat agar tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sekretaris Daerah Bondowoso Fathur Rozi membantah tudingan bahwa pemkab memperlambat pembangunan gerai KDKMP.
Menurutnya, seluruh proses pembangunan harus mengacu pada Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, termasuk soal penggunaan aset daerah sebagai lokasi pembangunan.
“Kita tidak boleh tergesa-gesa, kita tidak boleh lepas dari aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan utama berada pada proses legalitas lahan. Jika lahan yang digunakan masih kosong, pembangunan bisa langsung dilakukan.
Namun bila terdapat bangunan di atasnya, pemkab wajib melakukan appraisal atau penaksiran nilai aset terlebih dahulu. “
Kalau ada bangunannya, berarti kan harus di-appraisal dulu karena bangunan itu harus dibongkar. Ketika dibongkar, harus dihitung berapa nilai bangunannya,” ujarnya.




