Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jumat Siang Timsus Sampaikan Perkembangan Kasus Brigadir J

Safitri • Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:37 WIB
Caption Foto :  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Caption Foto :  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Jakarta, RADARJEMBER.ID - Konferensi pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada publik di Gedung Bareskrim Polri, akan disampaikan Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat siang.

BACA JUGA : Rayakan Tahun Baru Islam dan Kemerdekaan RI, Bagikan Seribu Paket Sembako

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. "Yo jam 1 sudah siap," katanya.

Sebelumnya Dedi menyebutkan, hari ini Timsus bakal menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kemudian perkembangan terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” katanya.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.

Hari ini juga, rencananya timsus juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu.

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Editor : Yerri Arintoko Aji

Foto : ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

Sumber Berita : Antara Editor : Safitri
#Brigadir J #Pembunuhan