BACA JUGA : Tarif Ojol Naik, Beresiko Naiknya Tarif Transportasi Lain
Empat camat yaitu mantan Camat Pace Dupriono, mantan Camat Tanjunganon Edie Srianto, mantan Camat Berbek Harianto, dan mantan Camat Loceret Bambang Subagio masih berstus pegawai negeri sipil (PNS) tetapi status hukumnya belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Dupriono dkk bisa keluar Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk karena putusan kasasi belum turun. Sedangkan, masa penahanan mereka telah dijalani sesuai dengan putusan banding, yaitu satu tahun tiga bulan penjara.
“Status diberhentikan sementara untuk mereka belum dicabut karena belum inkrah,” tandas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Adam Muharto .
Dengan demikian, keempat mantan camat tersebut harus tetap duduk manis di rumah. Mereka tidak boleh ngantor sampai menunggu putusan kasasi keluar. Meski demikian, Adam menjelaskan, jika Dupriono, Edie, Harianto dan Bambang masih menerima hak mereka.
Dengan diberhentikan sementara, Dupriono dan ketiga mantan camat itu mendapatkan 50% dari gaji pokok setiap bulan. Tidak ada tunjangan. Itu diterima sejak mereka ditangkap tim gabungan KPK dan Bareskrim Polri.
Lalu kapan status pemberhentian sementara Dupriono dan tiga mantan camat dicabut? Adam mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan kasasi turun. “Kita lihat dulu keputusan kasasinya. Baru kita akan tentukan,” ujar Adam.
Jika Dupriono dan ketiga mantan camat masih menunggu nasib untuk status PNS mereka, tidak demikian dengan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo. Tri telah pensiun sebulan sebelum kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth berharap, putusan kasasi bisa turun secepatnya. Sehingga, kejelasan terkait status Dupriono dkk bisa segera diketahui. “Semoga bulan ini putusan kasasi turun,” terangNophy..
Status hukum mereka belum inkrah. Putusan kasasi belum keluar. Tim jaksa penuntut umum (JPU) menunggu putusan kasasi. Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan banding itu lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Karena sebelumnya, PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Dupriono dkk.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Andhika Attar
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Kediri
Editor : Safitri