radarjember.id - Kendaraan over dimension over load (ODOL) di Lumajang masih marak. Dalam sebulan setidaknya ada 30 pelanggaran. Artinya setiap hari ada saja yang membawa muatan lebih. Padahal, penimbangan dilakukan secara acak kepada kendaraan yang melintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Rasmin menjelaskan, rata-rata pelanggar berasal dari luar daerah. Mereka membawa kendaraan overload untuk melakukan efisiensi keuangan. Sehingga muatan yang di bawa ke tempat tujuan bisa lebih efektif.
Baca Juga: Minimal Kumpulkan Rp 200 Juta Sebulan, Kejar Target Pajak Reklame di Lumajang
Namun, banyaknya muatan overload justru menimbulkan banyak persoalan. Efisiensi yang dilakukan membuat kendaraan menjadi terganggu. Sebab, kapasitas muatan yang terlalu berlebihan. “Efek jangka panjangnya kan pada kendaraan juga seperti mesin dan ban. Efisien di satu sisi tapi tidak efisien disisi lain,” tuturnya.
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Klakah melakukan penimbangan jam operasional secara acak untuk mengantisipasi agar tidak kecolongan. Selain itu, tujuannya agar kendaraan muatan yang melintas tidak melebihi batas yang dilarang.
Baca Juga: Live Streaming Duel Seru Babak Play Off Liga 2, Persibo Bojonegoro Hadapi Persekat Tegal
Menurutnya, langkah ini menjadi solusi konkret bagi kendaraan bermuatan supaya lebih tertib. “Karena kalau jam operasinal terstruktur otomatis sopir kendaraan bisa mencari celah menghindari pengawasan penimbangan. Kalau di acak gini kan mereka tidak bisa kucing-kucingan,” pungkasnya. (dea/son/fid)
Editor : Adeapryanis