Praktis, sampai saat ini seluruh objek wisata masih dilarang untuk beroperasi. Tidak hanya menutup objek wisata milik pemerintah, tetapi juga objek wisata milik swasta. Langkah itu diambil karena berkaca dengan pengalaman daerah lain yang kasus aktif meningkat ketika semua kegiatan dilonggarkan tanpa hati-hati.
“Kami tidak bisa mengacu ke flyer-flyer yang diterbitkan provinsi, karena kami menunggu Inmendagri. Karena kami diatur Mendagri. Pengumumannya kan nanti malam (kemarin malam, Red). Kalau sudah boleh kami sampaikan ke pelaku wisata dan penerapannya,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lumajang Yoga Pratomo.
Jika benar sudah diperbolehkan, menurut Yoga, pembukaan objek wisata bakal diikuti dengan ketentuan Inmendagri. Misalnya penerapan aplikasi Peduli Lindungi, otomatis pengunjung yang diperbolehkan masuk objek wisata harus sudah pernah menjalani suntik vaksin, minimal dosis pertama.
“Harapannya pemerintah seperti itu, makanya teman-teman pengelola objek wisata harus kami wanti-wanti agar terkontrol oleh pemerintah dan terkontrol kesehatannya. Jangan sampai nanti euforia dan siapa-siapa dibolehkan masuk tidak mematuhi SOP, ya, akhirnya jebol. Karena sudah lama wisata tidak buka,” tambahnya.
Seentara itu, pada beberapa objek wisata lainnya yang telanjur buka, pemerintah bakal melakukan evaluasi serta mengingatkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku. “Nanti akan kami lakukan pembinaan secara tatap muka. Tujuannya supaya bisa saling menjaga, karena penerapan protokol kesehatan sangat penting,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri