Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lumajang Diskon 20 Persen, Ini Syaratnya

Safitri • Rabu, 15 September 2021 | 17:41 WIB
DAPAT DISKON: Sejumlah warga mengurus pemutihan pajak di Kantor Samsat Kabupaten Lumajang, kemarin. Kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan diskon 20 persen. Sedangkan roda empat atau lebih mendapat sepuluh persen.
DAPAT DISKON: Sejumlah warga mengurus pemutihan pajak di Kantor Samsat Kabupaten Lumajang, kemarin. Kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan diskon 20 persen. Sedangkan roda empat atau lebih mendapat sepuluh persen.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID - Pemberian insentif pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Gubernur Jawa Timur sudah dimulai sejak pekan lalu. Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Mereka memanfaatkan momen tersebut untuk membayar pajak. Selain mendapat diskon, sanksi keterlambatan juga ditiadakan.

Pelayanan pemutihan di Kantor Samsat Lumajang, Tompokersan, banyak menarik peminat wajib pajak. Cukup membawa persyaratan pembayaran pajak, masyarakat bisa memperoleh potongan 10 hingga 20 persen. “Tidak ada kuota khusus. Artinya, semua masyarakat bisa memperoleh pemutihan pajak ini hingga 9 Desember mendatang,” ujar Fajar Sidiq, Pengelola Data Pelayanan dan Perpajakan Samsat Lumajang.

Fajar mengatakan, kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan pemotongan atau diskon PKB sebesar 20 persen dari pajak pokok. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan potongan sepuluh persen. Tidak hanya itu, masyarakat yang terlambat membayar pajak dibebaskan dari sanksi selama pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemerintah provinsi.

“Bebas sanksi administrasi keterlambatan juga. Biasanya setiap terlambat membayar dikenai sanksi. Nah, selama pemutihan ini tidak ada dendanya. Mau mengurus balik nama juga gratis. Sedangkan pembayarannya bisa melalui online atau offline. Tetapi, banyak juga masyarakat yang kurang paham program pemutihan ini,” jelasnya.

Masyarakat, lanjutnya, menganggap pemutihan berarti bebas biaya semuanya. Padahal, dalam hal tertentu, pemutihan tersebut tidak berlaku. “Misalnya terlambat bayar pajak tiga tahun. Masyarakat mengartikan gratisnya, ya, tiga tahun. Padahal hanya tahun terakhir saja gratis. Sedangkan tahun pertama dan kedua tetap membayar. Tahun ketiga itu juga sudah dapat diskon pajaknya,” tuturnya.

Dia berharap, momen pemutihan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Sebab, jangka waktu pemutihan tergolong lama hingga tiga bulan. Terutama bagi masyarakat yang hendak balik nama kepemilikan. “Biaya balik nama lumayan besar. Kalau momen pemutihan ini dimanfaatkan, akan lebih baik,” harapnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang taat membayar PKB akan diberikan apresiasi. Yakni hadiah umrah bagi 15 orang beruntung. Undian tersebut akan diadakan di akhir program pemutihan.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri
#Pajak #Kendaraan #Lumajang