LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Kebijakan Pemkab Lumajang menyesuaikan kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja (KSOTK) dengan melihat Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 memang tergolong terlambat. Namun, karena kondisi keuangan yang belum sepenuhnya stabil, akhirnya sebagian OPD perlu dihapus supaya pelaksanaan kinerja tetap maksimal.
Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono menyebutkan, tiga OPD yang dihapus tersebut adalah Dinas Pertanian; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (Disdalduk, KB, dan PP), dan satu lagi adalah Dinas Perdagangan. Semuanya diikutkan dengan OPD lainnya alias dimerger.
Agus meneruskan, misalnya Dinas Pertanian bakal dimerger ke Dinas Ketahanan Pangan. Karenanya, nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Berikutnya, Disdalduk, KB, dan PP. Seluruh program kerja dinas ini bakal diserahkan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
“Urusan pengendalian penduduk dan kesehatan ini serumpun. Makanya, nanti nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana. Kemudian, urusan perempuan dan anak ini dimasukkan ke Dinas Sosial, sehingga bunyinya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak,” katanya.
Selanjutnya Dinas Perdagangan, segala urusan dinas ini bakal diserahkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Sehingga bunyi nomenklaturnya menjadi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan. “Sebetulnya, kalau urusan nomenklatur, dinas kami masih belum final, karena ini masih usulan yang perlu dibahas nanti bersama DPRD Lumajang,” tambahnya.
Selain tiga dinas itu, ada beberapa nomenklatur OPD lain yang bakal pindah. Seperti urusan bidang kebudayaan yang sebelumnya berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, bakal beralih ke Dinas Pendidikan. Sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang Sugianto mengaku belum mengkaji betul mana-mana yang bakal berubah. Namun, dirinya mengaku seluruhnya bergantung pembahasan nanti. Sebab, seluruh dinas memiliki nilai berdasar surat Mendagri.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan