Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

DPRD Lumajang Sarankan Buka Pos Pengaduan Skala Besar Cari Pungli PKH

Safitri • Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:45 WIB
Ilustrasi Dok Radar Jember
Ilustrasi Dok Radar Jember
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aduan macetnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, yang sampai merembet ke temuan sunatan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) direspons serius jajaran DPRD Lumajang. Komisi D meminta pihak Pemkab Lumajang membuka pos pengaduan berskala besar. Sebab, ada potensi pungutan liar (pungli) itu terjadi di desa lainnya.

“Kalau pengamatan kami memang harus dibuka pos pengaduan besar-besaran. Bukan desa, tetapi masing-masing kecamatan. Karena tidak hanya Desa Sawaran Kulon saja yang mengalami kondisi seperti itu. Di Desa Jambekumbu, dulu juga pernah. Artinya, kondisi ini bisa merata ke penerima bantuan di desa lainnya,” kata Supratman, Ketua Komisi D.

Sekalipun sebetulnya bantuan sosial PKH ini berasal dari pemerintah pusat, Pemkab Lumajang maupun DPRD Lumajang bisa melakukan pengawasan ketika terjadi penyimpangan. Apalagi temuan itu berpotensi terjadi di beberapa desa lainnya. Sebab, selama ini belum ada evaluasi yang jelas.

Menurutnya, tidak banyak warga yang berani melaporkan kalau rekening bantuannya kadang mengalami pengurangan. Sehingga pemerintah diminta untuk mengambil sikap secepat mungkin. Tujuannya supaya hak-hak warga yang seharusnya bisa menerima bantuan bisa menerima penuh.

Pemberian bantuan PKH ini memang bersyarat bagi warga miskin saja, yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Seperti ibu hamil, balita, anak SD, SMP dan SMA, kemudian orang lanjut usia dan lainnya. “Sehingga, jika bantuan itu dipungli, maka ada konsekuensi berat yang harus diberikan,” katanya.

Saat ini, pengaduan di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, masih terus berjalan. Namun, jika di kemudian hari memang terbukti, penindakan tegas harus dilakukan. Sebab, perbuatan tersebut sangat merugikan KPM. “Disanksi sesuai aturan yang berlaku. Kalau pidana, ya, harus ke jalur hukum. Bisa dilaporkan ke kepolisian,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri
#Korupsi #Lumajang