“Kalau pengamatan kami memang harus dibuka pos pengaduan besar-besaran. Bukan desa, tetapi masing-masing kecamatan. Karena tidak hanya Desa Sawaran Kulon saja yang mengalami kondisi seperti itu. Di Desa Jambekumbu, dulu juga pernah. Artinya, kondisi ini bisa merata ke penerima bantuan di desa lainnya,” kata Supratman, Ketua Komisi D.
Sekalipun sebetulnya bantuan sosial PKH ini berasal dari pemerintah pusat, Pemkab Lumajang maupun DPRD Lumajang bisa melakukan pengawasan ketika terjadi penyimpangan. Apalagi temuan itu berpotensi terjadi di beberapa desa lainnya. Sebab, selama ini belum ada evaluasi yang jelas.
Menurutnya, tidak banyak warga yang berani melaporkan kalau rekening bantuannya kadang mengalami pengurangan. Sehingga pemerintah diminta untuk mengambil sikap secepat mungkin. Tujuannya supaya hak-hak warga yang seharusnya bisa menerima bantuan bisa menerima penuh.
Pemberian bantuan PKH ini memang bersyarat bagi warga miskin saja, yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Seperti ibu hamil, balita, anak SD, SMP dan SMA, kemudian orang lanjut usia dan lainnya. “Sehingga, jika bantuan itu dipungli, maka ada konsekuensi berat yang harus diberikan,” katanya.
Saat ini, pengaduan di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, masih terus berjalan. Namun, jika di kemudian hari memang terbukti, penindakan tegas harus dilakukan. Sebab, perbuatan tersebut sangat merugikan KPM. “Disanksi sesuai aturan yang berlaku. Kalau pidana, ya, harus ke jalur hukum. Bisa dilaporkan ke kepolisian,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri