Sekitar pukul 09.00, tujuh perwakilan warga tersebut mengadukan kekhawatiran itu kepada kades. Mereka meluapkan emosinya lantaran selama ini merasa tidak tenang menempati rumahnya sendiri. Memang, rumah dan tanah garapan itu saat ini berada di kawasan milik Perhutani.
Kulsum, salah satu warga setempat, menjelaskan, sejak puluhan tahun silam ayahnya sempat babat alas lahan di kawasan itu hingga 2 hektare. Namun, setelah meninggal, tanah itu diambil alih dan dibagi-bagi oleh orang yang mengaku dari pemerintah. Sebab, ayahnya tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
“Ini pengalaman saya. Saya sebagai anak, ya, tidak bisa berbuat apa-apa. Kejadian itu tahun 2001. Nah, sekarang kami khawatir tiba-tiba tanah kami langsung diambil. Maka dari itu, kami minta kades untuk memfasilitasi kami supaya kawasan permukiman itu jadi hak milik alias bersertifikat. Atau ditukar gulingkan,” katanya.
Kades Sahid mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan tukar guling. Apalagi mengubah tanah kawasan hutan menjadi hak milik warga. Menurutnya, tanah yang ditempati warga itu memang selama ini masih jadi kepemilikan Perhutani, bukan warga setempat.
Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian Subur memastikan tidak akan melakukan penggusuran. Namun, pihaknya menyarankan agar warga segera membentuk kelompok tani hutan (KTH). Tujuannya supaya memiliki payung hukum dalam pengelolaan hutan.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri