Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ribuan Uang Palsu Beredar! BI Jember Laporkan 3.022 Lembar Upal dan Perkuat Strategi Penindakan

M Adhi Surya • Senin, 24 November 2025 | 14:15 WIB
CEK KEASLIAN: Penjaga toko Madura di sekitar Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, menerawang uang pecahan seratus ribu rupiah.
CEK KEASLIAN: Penjaga toko Madura di sekitar Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, menerawang uang pecahan seratus ribu rupiah.

Radar Jember – Bank Indonesia (BI) Jember memperketat langkah antisipatif untuk mencegah peredaran uang rupiah palsu (upal).

Plt Kepala Perwakilan BI Jember Achmad menegaskan bahwa kewenangan penentuan keaslian uang rupiah sesuai Pasal 29 UU Mata Uang terus dioptimalkan melalui edukasi publik, klarifikasi uang meragukan, dan dukungan keterangan ahli dalam penanganan kasus pidana.

Sebagai bagian dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), BI Jember menerapkan tiga strategi utama, preemptif, preventif, dan represif.

Strategi preemptif dilakukan melalui sosialisasi intensif ciri keaslian rupiah kepada masyarakat, pelajar, aparatur penegak hukum, tokoh agama, dan perbankan.

“Edukasi juga diperluas melalui media massa untuk memastikan pemahaman publik semakin kuat,” tuturnya.

Strategi preventif difokuskan pada penguatan fitur keamanan rupiah.

BI memastikan masyarakat memahami metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta penggunaan alat bantu untuk mendeteksi microtext dan cetakan tidak kasat mata.

Seluruh upaya ini ditujukan agar masyarakat mampu mengenali uang asli secara cepat dan akurat.

Sementara itu, strategi represif dilaksanakan melalui koordinasi dengan unsur Botasupal lainnya, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Dalam proses penegakan hukum, BI Jember memberikan keterangan ahli serta bantuan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

Penindakan juga diperkuat oleh ancaman pidana berat dalam UU Mata Uang, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Hingga November, BI Jember mencatat 3.022 lembar uang rupiah palsu yang diterima melalui laporan perbankan, PJPUR, dan masyarakat.

Temuan didominasi pecahan besar, yakni Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Sementara dari jalur kepolisian, tercatat lima kasus pengungkapan tiga dari Kabupaten Jember dan dua dari Banyuwangi.

Seluruh temuan tersebut kini dalam proses tindak lanjut, baik melalui klarifikasi maupun pemeriksaan laboratorium.

BI menyebut data itu sebagai indikator bahwa kewaspadaan harus terus ditingkatkan, terutama di daerah dengan aktivitas transaksi tunai tinggi.

Untuk mempersempit ruang gerak peredaran upal, BI Jember juga memperluas kegiatan sosialisasi gerakan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

“Edukasi dilakukan secara rutin ke berbagai segmen masyarakat dan diperkuat melalui publikasi di media elektronik dan cetak,” imbuhnya.

BI Jember menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan upal membutuhkan kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat.

Pihaknya mengimbau jika menemukan indikasi, segera melaporkan agar peredaran uang palsu dapat diputus sejak awal. (dhi/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#uang palsu #upal #Botasupal #bi