Radar Jember - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menonaktifkan 8 aku rekenin penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Jember yang diduga terindikasi untuk transaksi Judi Online (Judol).
Akhamad Deni Lukman selaku kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember, mengungkapkan dari total 90.000 penerima Bansos PKH di Jember, 8 diantaranya dibekukan.
"Pembekuan tersebut dilakukan karena adanya indikasi penggunaan untuk aktivitas judi daring. Namun kami belum dapat memastikan siapa pelaku sebenarnya, mengingat pemilik rekening adalah orang-orang lanjut usia,” paparnya pada awak media pada Rabu (8/10/2025).
Pria yang akrab disapa Helmi menegaskan, hasil dari temuan dilapangan, pemilik rekening yang dibekukan itu sebenarnya masih memenuhi kriteria sebagai penerima Bansos.
Diduga, kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan dari pihak ketiga.
“Mereka seharusnya masih berhak menerima bantuan. Permasalahannya, para penerima ini tidak paham teknologi perbankan sehingga selalu meminta bantuan orang-orang terdekat untuk mengambil dana. Kondisi inilah yang kemudian dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Menanggapi situasi seperti ini, pihak pemerintah daerah setiap bulannya tetap menyalurkan bantuan dalam bentuk paket bahan pokok kepada penerima bantuan yang rekeningnya dibekukan.
Karena dinilai mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima Bansos.
Helmi mengatakan, terkait penyelesaianya, pihaknya akan mengajukan permohonan peninjauan ulang kepada kementerian di tingkat pusat.
"Kami akan menyampaikan keberatan kepada pusat. Apabila terbukti bahwa mereka masih layak, dan tidak mengetahui rekeningnya disalahgunakan pihak lain, " pungkasnya.
Penulis : Athok Ainurridho
Redaktur : M. Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi