Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Diah Poernomojekti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Puspitorini hadir langsung di ruang sidang. Sedangkan dua terdakwa, Arif Rachman Hakim dan Muh Rofiqih, mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.
BACA JUGA: Sembilan Tahun Buron, Dua Pembunuh Mahasiswa Unej Tertangkap di Bali
JPU menuntut terdakwa Arif Rachman Hakim hanya 20 tahun. Sementara terdakwa Rofiqih lebih ringan lagi, cuma 12 tahun. Arif dituntut lebih tinggi karena diketahui sebagai otak perampokan, pembunuhan dan pembakaran. Sedangkan Muh Rofiqih hanya orang yang diajak Arif. "Iya betul, karena Arif sebagai terdakwa yang mengajak Rofiqih untuk melakukan pembunuhan," kata Endah Puspitorini.
Tuntutan terhadap dua terdakwa ini dinilai cukup ringan jika dibandingkan dengan perbuatan mereka. Sebab, perkara yang terjadi pada akhir Februari 2013 lalu cukup sadis. Selain merampas mobil serta harta benda milik korban, terdakwa juga menghabisi nyawa korban, kemudian mayatnya dibakar. Jasad korban ditemukan gosong di bangunan kosong dekat Perumahan Bumi Tegal Besar (BTB), Kecamatan Kaliwates.
BACA JUGA: Ibu Korban Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unej 2013 Menangis Depan Hakim
Rendahnya tuntutan ini, karena JPU menggunakan Pasal 365 ayat 4 KUHP. Yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Bukan pasal pembunuhan. Hal itu berdasarkan motif pembunuhan yang diawali dengan niat untuk mencuri mobil milik korban. "Keduanya dituntut dengan pasal yang sama, karena satu berkas," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula pada 25 Februari 2013 lalu, di depan sebuah rumah di perumahan GOR Kaliwates, Jember. Kala itu, kedua terdakwa Arif Rachman Hakim dan Muh Rofiqih berpura-pura akan membeli rumah yang ditempati korban, Galau Wahyu Utama.
Setelah itu, kedua terdakwa mengajak korban dengan alasan mengambil uang di rumah bos para terdakwa. Mereka mengendarai mobil korban menuju tempat yang direncanakan. Namun, di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diikat dari belakang oleh terdakwa, sampai nyawa korban tak tertolong.
Untuk menghilangkan jejak, kedua terdakwa membawa korban ke tempat sepi, di daerah Tegal Besar. Lalu, terdakwa membakar mayat korban di sebuah bangunan kosong. Diketahui, saat itu korban sedang menempuh pendidikan di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unej.
Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya mengendus keterlibatan dua terdakwa dalam kasus itu. Keduanya ditangkap di Denpasar, Bali, setelah sembilan tahun bersembunyi. Otak kejahatan, Arif Rachman Hakim, 33, merupakan warga Dusun Krajan Timur, Desa/Kecamatan Jelbuk, Jember. Sedangkan temannya, Muh Rofiqih, 35, warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Ahmad Ma’mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal