Dalam sidang lanjutan yang pimpin majelis hakim Dede Suryaman, John Dista, dan Mochamad Mahin itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pleidoinya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Pembelaan itu diklaim berdasarkan fakta-fakta persidangan. Mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, dan barang bukti yang diajukan.
"Dari proses pemeriksaan di persidangan, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan," beber M Hasby Ash Shiddiqy, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, saat menyampaikan pleidoi untuk kliennya tersebut.
Menurut dia, ada beberapa keterangan dari saksi dan jaksa yang dinilainya kontradiksi, subjektif, dan pembuktian pidana materielnya sangat lemah. Beberapa keberatan ia sampaikan. Sebab, DP yang diketahui menerima uang sebesar Rp 5 juta dari TS, digunakan untuk membantu kegiatan sosial masyarakat di desa, sebagaimana bukti terlampir.
Karena itu, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dan berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi salah satunya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan secara hukum. "Kami minta bebas dan memulihkan hak terdakwa," sambung Hasby dalam petikan amar pleidoinya.
Menanggapi pleidoi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapinya pada sidang berikutnya, pekan depan, dengan agenda tanggapan atas tuntutan jaksa atau replik.
Reporter : Maulana
Fotografer : Hasby For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih Editor : Ivona