Beberapa tahapan yang wajib ditunda yakni pengambilan nomor urut, kampanye, maupun pemungutan suara. "Penundaan disebutkan pada poin lima dan enam dalam surat Mendagri," kata Bukasan, Kasi Penataan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember.
Dalam surat itu, secara khusus juga disebutkan agar tidak dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Sebab, melanjutkan tahapan yang menimbulkan kerumunan, serta PAW berlaku hingga dua bulan terhitung sejak 9 Agustus lalu. "Apabila tidak ada surat terbaru, maka efektifnya lanjutan tahapan pilkades dilakukan pada 9 Oktober," ungkapnya.
Bukasan menjelaskan, dalam surat itu juga disebut agar dilakukan percepatan vaksinasi. Selain itu, sosialisasi prokes terus dilakukan dan pemerintah desa diminta untuk terus memantau perkembangan pandemi Covid-19.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, penundaan tahapan pilkades tersebut harus dimaknai baik oleh seluruh pihak terkait. "Berarti, Jember punya waktu untuk melakukan persiapan secara matang. Dari segi administrasi maupun pengamanan pilkades," jelasnya.
Menurutnya, Komisi A juga mendorong agar selama masa tunda tersebut panitia pilkades juga mempersiapkan hal-hal yang masih kurang. Misalnya, momen pengambilan nomor urut bisa lebih diatur secara efektif atau mempersiapkan hal lain. "Termasuk data pemilih. Kalau ada yang belum terkaver bisa dicarikan solusinya," ungkapnya.
Reporter : Nur Hariri
Fotografer : Tahrir For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih Editor : Ivona