Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Massa FSPMI Bawa Banyak Tuntutan ke Indomarco

Safitri • Rabu, 1 Februari 2023 | 18:28 WIB
PASCAKONVOI: Puluhan masa aksi damai dalam rangka menyuarakan tuntutan kepada PT Indomarco Prismatama, di Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, kemarin (31/1).
PASCAKONVOI: Puluhan masa aksi damai dalam rangka menyuarakan tuntutan kepada PT Indomarco Prismatama, di Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, kemarin (31/1).
KARANGREJO, Radar Jember - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember melakukan aksi damai di depan Kantor PT Indomarco Prismatama TBK, kemarin (31/1). Aksi tersebut didasari beberapa tuntutan. Salah satunya yaitu pertanggungjawaban perusahaan dan penolakan PHK sepihak kepada dua pekerja.

BACA JUGA : Tindak Pidana Ringan Tak Perlu Masuk Penjara

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Nofi Cahyo Hariyadi, menjelaskan, aksi damai tersebut dalam rangka menuntut hak atas PHK sepihak kepada pekerja atas nama Muhamad Mukhsin dan Nuril Anwar, yang bekerja di perusahaan tersebut. "Aksi damai ini dalam rangka meminta keadilan," bebernya.

Aksi tersebut dilakukan sejak pukul 08.00 pagi. Setelah menyampaikan beberapa aspirasi, masa aksi melakukan konvoi keliling Jember dalam rangka menyuarakan keadilan terhadap seluruh pekerja. "Aksi kami lanjutkan dengan konvoi terhadap beberapa Indomaret yang ada di Jember," terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Tak hanya itu, aksi buruh yang tergabung dalam FSPMI itu juga mengkritisi kebijakan dari pihak perusahaan. Di antaranya, penyesuaian jam kerja, penyesuaian waktu salat Jumat, dan bersedia membayar kekurangan upah lembur.

Pihaknya mengaku, FSPMI sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahan, yang langsung difasilitasi oleh Pemkab Jember. Namun, hingga saat ini berbagai tuntutan tersebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Nofi melanjutkan, dalam tuntutannya juga meminta agar pihak perusahaan memberikan hak cuti haid kepada pekerja perempuan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Hal seperti itu kan tidak manusiawi," ujarnya.

Aksi tersebut rencananya akan berlanjut hingga Sabtu (4/2) mendatang. Seluruh pekerja yang tergabung dalam FSPMI akan menyuarakan aksi damai meminta keadilan kepada pihak perusahaan. "Tuntutan kami sejak 14 Maret 2022 hingga saat ini belum dipenuhi," pungkasnya.

Sementara itu, saat aksi damai di depan PT Indomarco Prismatama TBK, pihak perwakilan perusahaan pun tak menemui massa. Jawa Pos Radar Jember pun berupaya menghubungi pihak PT Indomarco. Erik, Supervisor PT Indomarco, menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kejelasan secara detail. "Bukan kewenangan saya untuk berkomentar. Pihak manajer saat ini masih belum bisa saya hubungi," tuturnya. (faq/ben/c2/bud) Editor : Safitri
#Jember #phk #Buruh