BACA JUGA : Berikan Pemeriksaan Trauma Healing pada Anak Korban Penculikan
Pemerintah pun memiliki kewajiban untuk menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi disabilitas. Jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah seluruh pegawai atau pekerja.
Namun, realisasinya dinilai masih jauh dari amanat perda. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Bambang Rudianto mengungkapkan, untuk pemberdayaan penyandang disabilitas, pihaknya telah melakukan layanan khusus. Di antaranya seperti pelatihan, sosialisasi, job fair, serta layanan informasi kerja melalui sosial media.
“Adanya pelatihan kerja dan sosialisasi tersebut sangat berguna bagi mereka (para disabilitas, Red), dan ini juga sesuai dengan harapan untuk mengedepankan hak-hak penyandang disabilitas serta dapat mencetak sebagai pebisnis juga,” ujarnya.
Dia menambahkan, Disnaker juga telah menjalankan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan tersebut. Seperti halnya sudah melakukan kerja sama dengan perusahaan yang siap menerima penyandang disabilitas. “Tapi, sebelum melakukan kerja sama tersebut kami harus mengecek fasilitas perusahaan bagi difabel,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kusbandono, salah satu aktivis disabilitas Jember, peluang tenaga kerja untuk difabel jauh dari kata ideal, apabila mengacu pada undang-undang dan perda disabilitas yang mengharuskan kuota 2 persen untuk instansi pemerintah dan 1 persen untuk swasta. “Melihat kondisi di lapangan sangat belum terpenuhi. Baik secara normatif maupun kontekstual di lapangan,” tegasnya.
Dia mengatakan, belum ada upaya konkret dari pihak terkait, terutama saat perekrutan ASN maupun PPPK. “Selain itu, kecenderungannya para pemangku kepentingan di tingkat OPD sangat pasif,” bebernya. (mg4/c2/bud) Editor : Safitri