Mobile_AP_Rectangle 1
DABASAH, Radar Ijen – Peristiwa penculikan anak yang terjadi di Bondowoso, beberapa hari lalu, memang sudah menemui titik temu. Pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian. Bayi yang menjadi korban juga sudah secara resmi dikembalikan kepada ibu korban. Namun, di balik itu, semua kesehatan fisik dan mental keduanya harus dipastikan baik. Agar tidak terjadi trauma yang berlebihan.
BACA JUGA : Menjajal Canggihnya Kereta Cepat Al Haramain
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso Anisatul Hamidah mengatakan, pihaknya akan melakukan asesmen kepada korban dan pihak yang bersangkutan. Hal itu dinilai sebagai langkah yang wajib dilakukan, ketika ditemukan kasus yang menyangkut perempuan dan anak. “Dalam hal ini kami sudah mengetahui terkait peristiwa penculikan anak,” katanya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Oleh sebab itu, hal utama yang harus dilakukan adalah memenuhi hak anak yang menjadi korban penculikan. Menurutnya, anak memiliki hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri. Terlebih, usianya saat ini masih delapan bulan. Hak lainnya yang harus dipenuhi adalah hak mendapat perlindungan, kebebasan, berkembang secara wajar, dan lainnya. “Sehingga dalam proses tumbuh kembangnya, dia tetap mendapat perlindungan dari orang-orang yang menyayanginya,” imbuhnya.
Selain bayi itu, ternyata ibu korban juga menjadi perhatian dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bondowoso. Sebab, dia juga dinilai mendapatkan tekanan psikis yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, kesehatan fisik dan mentalnya akan diperiksa dengan baik. “Kami berikan edukasi, bimbingan, sekaligus pendampingan. Untuk memastikan anak itu baik-baik saja,” ujarnya.
- Advertisement -
DABASAH, Radar Ijen – Peristiwa penculikan anak yang terjadi di Bondowoso, beberapa hari lalu, memang sudah menemui titik temu. Pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian. Bayi yang menjadi korban juga sudah secara resmi dikembalikan kepada ibu korban. Namun, di balik itu, semua kesehatan fisik dan mental keduanya harus dipastikan baik. Agar tidak terjadi trauma yang berlebihan.
BACA JUGA : Menjajal Canggihnya Kereta Cepat Al Haramain
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso Anisatul Hamidah mengatakan, pihaknya akan melakukan asesmen kepada korban dan pihak yang bersangkutan. Hal itu dinilai sebagai langkah yang wajib dilakukan, ketika ditemukan kasus yang menyangkut perempuan dan anak. “Dalam hal ini kami sudah mengetahui terkait peristiwa penculikan anak,” katanya.
Oleh sebab itu, hal utama yang harus dilakukan adalah memenuhi hak anak yang menjadi korban penculikan. Menurutnya, anak memiliki hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri. Terlebih, usianya saat ini masih delapan bulan. Hak lainnya yang harus dipenuhi adalah hak mendapat perlindungan, kebebasan, berkembang secara wajar, dan lainnya. “Sehingga dalam proses tumbuh kembangnya, dia tetap mendapat perlindungan dari orang-orang yang menyayanginya,” imbuhnya.
Selain bayi itu, ternyata ibu korban juga menjadi perhatian dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bondowoso. Sebab, dia juga dinilai mendapatkan tekanan psikis yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, kesehatan fisik dan mentalnya akan diperiksa dengan baik. “Kami berikan edukasi, bimbingan, sekaligus pendampingan. Untuk memastikan anak itu baik-baik saja,” ujarnya.
DABASAH, Radar Ijen – Peristiwa penculikan anak yang terjadi di Bondowoso, beberapa hari lalu, memang sudah menemui titik temu. Pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian. Bayi yang menjadi korban juga sudah secara resmi dikembalikan kepada ibu korban. Namun, di balik itu, semua kesehatan fisik dan mental keduanya harus dipastikan baik. Agar tidak terjadi trauma yang berlebihan.
BACA JUGA : Menjajal Canggihnya Kereta Cepat Al Haramain
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso Anisatul Hamidah mengatakan, pihaknya akan melakukan asesmen kepada korban dan pihak yang bersangkutan. Hal itu dinilai sebagai langkah yang wajib dilakukan, ketika ditemukan kasus yang menyangkut perempuan dan anak. “Dalam hal ini kami sudah mengetahui terkait peristiwa penculikan anak,” katanya.
Oleh sebab itu, hal utama yang harus dilakukan adalah memenuhi hak anak yang menjadi korban penculikan. Menurutnya, anak memiliki hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri. Terlebih, usianya saat ini masih delapan bulan. Hak lainnya yang harus dipenuhi adalah hak mendapat perlindungan, kebebasan, berkembang secara wajar, dan lainnya. “Sehingga dalam proses tumbuh kembangnya, dia tetap mendapat perlindungan dari orang-orang yang menyayanginya,” imbuhnya.
Selain bayi itu, ternyata ibu korban juga menjadi perhatian dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bondowoso. Sebab, dia juga dinilai mendapatkan tekanan psikis yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, kesehatan fisik dan mentalnya akan diperiksa dengan baik. “Kami berikan edukasi, bimbingan, sekaligus pendampingan. Untuk memastikan anak itu baik-baik saja,” ujarnya.