Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kolaborasi Dinilai Kunci Percepat Pembangunan Desa di Kabupaten Bondowoso

Ilham Wahyudi • Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB
M Asnawi Sabil

Kepala Pusat Evaluasi Kebijakan Pengembangan Desa dan Daerah Tertinggal Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT
M Asnawi Sabil Kepala Pusat Evaluasi Kebijakan Pengembangan Desa dan Daerah Tertinggal Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT

DABASAH, Radar Ijen - Di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya, pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai solusi pembangunan desa. Pemerintah mulai menggeser pendekatan pembangunan desa.

Jika sebelumnya bertumpu pada alokasi dana negara, kini arah kebijakan perlahan bergeser ke kolaborasi lintas sektor.

Kepala Pusat Evaluasi Kebijakan Pengembangan Desa dan Daerah Tertinggal Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT, M Asnawi Sabil, tidak menampik bahwa keterbatasan menjadi titik tolak kebijakan ini.

Baca Juga: Kabupaten Bondowoso Masuk Kategori Darurat Sampah? Peringkat Bawah di Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah

“Hari ini kementerian menginisiasi agar keterlibatan semua stakeholder bisa terwujud, meskipun dalam kondisi yang serba terbatas,” katanya.

Di atas kertas, pendekatan ini menjanjikan.

Semakin banyak pihak terlibat, semakin kaya perspektif yang dihasilkan.

Prioritas pembangunan desa diharapkan lebih tepat sasaran, sementara penggunaan dana desa menjadi lebih efektif. “Dengan banyak pikiran yang terlibat, kita bisa menentukan prioritas sehingga dana desa lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Baca Juga: Republik Cendol: Gincu di Layar, Debu di Jalanan

Di saat bersamaan, pemerintah juga mendorong program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Program ini disebut-sebut sebagai upaya mempercepat ekonomi kerakyatan sekaligus menata ulang arah pembangunan desa yang telah berjalan hampir satu dekade.

“KDMP ini menjadi kebutuhan besar untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan,” ungkapnya.

KDMP diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru. Sekitar 20 persen dari keuntungan koperasi akan masuk sebagai pendapatan asli desa (PADes). Sebuah skema yang, jika berjalan efektif, bisa mengurangi ketergantungan desa pada transfer pusat.

Baca Juga: Antrean Semu Program RANTAS

“Dari penghasilan KDMP, sekitar 20 persen akan menjadi pendapatan asli desa. Ini tentu akan sangat membantu pembangunan desa ke depan,” tuturnya.

Sementara itu, penggunaan dana desa tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait skala prioritas. Artinya, di tengah dorongan inovasi dan kolaborasi, kerangka regulasi masih menjadi pagar utama.

“Mengeluh tidak akan menyelesaikan persoalan. Kita harus optimis, karena dengan anggaran yang terbatas saja kita sudah bisa membangun,” pungkasnya. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#kemendes #Desa #Bondowoso