SIDOARJO, Radar Ijen - Terdakwa kasus penyalahgunaan bantuan traktor roda empat di Bondowoso divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski demikian, terdakwa Sahni yang merupakan ketua salah satu gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kecamatan Cermee tersebut belum menentukan sikap untuk banding atau tidak.
Sidang putusan telah dilakukan pada Kamis (14/9) kemarin. Namun, sampai saat ini penasihat hukum Sahni belum bisa memutuskan untuk melakukan banding atau tidak. Ketika dihubungi Jawa Pos Radar Ijen, Yulianto, pengacara terdakwa, enggan memberikan komentar. Saat ditanya terkait tindak lanjut yang akan dilakukannya sebagai penasihat hukum terdakwa, dia justru meminta untuk melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. "Silakan konfirmasi ke kejaksaan saja," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro menjelaskan, setelah putusan, hingga saat ini baik terdakwa maupun penasihat hukumnya belum menentukan sikap. Terkait apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding. Hak pikir-pikir diberikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan. Apabila tetap tidak menentukan sikap, maka terdakwa dianggap menerima putusan itu.
Diketahui, Sahni dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan penjara. Namun, dalam putusan, Sahni diputus empat tahun penjara.
Sebelumnya, salah satu ketua gapoktan dari Cermee, yakni Sahni, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Seusai melakukan berbagai pemeriksaan, Kejari Bondowoso baru bisa menetapkan satu orang sebagai tersangka. "Awal Januari penyelidikan, ada yang naik ke penyidikan. Setelah cukup alat bukti, kami tetapkan tersangka,” katanya. (faq/c2/dwi)
Editor : Safitri