Pembahasan retribusi tersebut juga mengenai perubahan dalam sektor wisata. “Itu (retribusi, Red) juga menjadi atensi pendapatan asli daerah (PAD) kita harus bertambah dari tahun ke tahun. Tetapi, pada prinsipinya tidak memberatkan, dan harus disesuaikan dengan fasilitas layanan semakin baik,” ujar pria asal Kecamatan Cermee ini.
Nantinya, setelah perda tersebut ditetapkan, dievaluasi Gubernur Jawa Timur, diundangkan, serta pada akhirnya disosialisasikan, pihak terkait pun harus terjun semua. “Kalau terkait jasa retribusi wisata, stakeholder yang berkaitan harus duduk bersama. Nanti akan disampaikan bersama-sama,” imbuhnya.
Politisi PKB ini menambahkan, komitmen legislatif dan eksekutif untuk sektor pariwisata ini akan dimaksimalkan lebih baik lagi untuk menjadi sektor PAD kedua setelah sektor pertanian. “Banyak dana alokasi untuk memperbaiki sarana dan prasarana. Itu juga menjadi bentuk investasi membangun Bondowoso ke depan,” urainya.
Sutriyono menekankan bahwa kenaikan retribusi harus sebanding dengan tingkat pelayanan dan fasilitas pada objek wisata tersebut. “Ini untuk wisata Bondowoso. Kalau PAD-nya besar dari sektor wisata, tentu harus dipakai juga untuk meningkatkan kualitas layanan,” bebernya.
Terkait besaran, dirinya kembali menyebut bahwa tak memberatkan pengunjung wisatawan. “Kalau harga tiketnya mahal tetapi fasilitas dan pelayanannya sebanding, ya, tidak ada masalah,” pungkasnya.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri