Tiga tersangka itu berinisial AZ, M, dan AF. Mereka bertiga memiliki peran masing-masing. Dalam akun channel YouTube bersama Aktual TV, ratusan video sudah diunggah. Ratusan ribu penonton pun menyaksikan video-video yang dibuat ketiganya.
Konten yang mereka buat cenderung mengandung kebencian dan memicu pertengkaran antargolongan serta membawa atribut agama. Kemarin (15/10), Polda Metro Jaya DKI Jakarta menggelar konferensi pers. Dalam rilis tersebut hadir Kabid Humas Polda Metro Kombespol Yusri Yunus, Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki Haryadi, dan pakar komunikasi Prof Henri S Subiakto menjabarkan perkara tersebut.
Yusri Yunus menjelaskan, AZ merupakan warga Desa Grujugan Lor, Jambesari Darussholah, Bondowoso. “AZ adalah direktur salah satu PT media televisi di Bondowoso. Tetapi, konteks yang dia lakukan dalam perkara ini bukan melalui PT media televisinya, tapi ada konten yang dibuat di kanal YouTube bernama Aktual TV,” ujar Yusri.
Di Aktual TV, AZ bertugas membuat ide video, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten. “Sedangkan untuk tersangka kedua bertindak sebagai pengelola channel. Yaitu editing, uploader, dan kreator konten. Untuk tersangka ketiga AF sebagai pengisi suara atau naratornya,” jelasnya.
Lebih lanjut, modus ketiga tersangka ini memproduksi video-video hoax melalui media sosial dengan cara mengunggah serta menyebarluaskan ke semua platform media sosial. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. “Dari konten yang sudah disebarluaskan menyebabkan kegaduhan memecah belah persatuan bangsa, bernuansa SARA, menggunakan atribut agama, dan mengganggu sinergisitas TNI-Polri,” imbuhnya.
Kejadian penangkapan tersangka ini pada Agustus lalu di Bondowoso. “Kemudian, kasus ini diproses. Dan sudah masuk tahapan P21 di Kejaksaan Jakarta Pusat,” lanjut Yusri.
Pihaknya kini akan melakukan penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. “Barang bukti yang kami amankan mulai dari HP, beberapa kartu ATM, akun YouTube, juga beberapa CPU komputer,” urainya.
Di sisi lain, Kombes Hengki menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dengan saksi ahli, konten Aktual TV tersebut berisikan konten-konten provokatif, yang dapat memecah belah persatuan dan membuat keonaran. “Mereka ternyata mengunggah video dengan tujuan materi. Dalam delapan bulan mereka mendapatkan AdSense YouTube kurang lebih Rp 1,8 hingga 2 miliar. Artinya, ini merupakan adu domba di era digital. Mengganggu keamanan dalam rangka keuntungan pribadi,” beber Hengki.
Pihaknya masih akan terus mendalami kembali siapa yang menyuruh mereka untuk melakukan pembuatan video-video tersebut. “Penyelidikan cukup panjang. Modusnya mengambil akun dari jual beli akun. Bisa dikatakan akun anonymous,” ungkapnya.
Sementara itu, pakar komunikasi, Prof Henri S Subiakto, mengutarakan bahwa konten Aktual TV merupakan media yang tak terdaftar di Dewan Pers. Sebab, akun YouTube tersebut bukan media resmi sebagaimana yang sudah terdaftar dan tercantum di Dewan Pers. “Meskipun tersangka AZ merupakan direktur utama televisi lokal di Bondowoso, tetapi dia membuat konten YouTube itu berbeda konteksnya dengan program di media televisinya,” pungkasnya.
Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri