Mobile_AP_Rectangle 1
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polda Metro Jaya Jakarta menggelar konferensi pers, Jumat (15/10) siang, terkait perkara berita hoaks dan SARA dari akun YouTube. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah direktur media televisi di Bondowoso.
Pantauan Jawa Pos Radar Ijen langsung di lokasi, Kapolres Jakarta Pusat Kombespol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menjelaskan, modus operandi tiga tersangka yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak Agustus tersebut. Tiga tersangka itu berinisial AZ, M, dan AF.
“Mereka mengelola akun YouTube bernama Aktual TV ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Konten-konten videonya pun bersifat provokatif. Yang menimbulkan kegaduhan, mengandung unsur SARA, dan memasukkan atribut-atribut agama,” ujar Yusri Yunus.
Mobile_AP_Rectangle 2
Ketiganya memiliki peran berbeda-beda. Tersangka pertama, AZ, dengan pekerjaan utamanya direktur televisi lokal di Bondowoso, berperan membuat ide video dan menyortir hasil editing video. Sedangkan tersangka kedua berinisial M, bertugas mengedit video, mengupload, serta sebagai content creator. Sedangkan tersangka ketiga, AF, mengerjakan pengisi suara atau naratornya dalam video tersebut.
“Dalam delapan bulan mereka mengelola akun YouTube itu, sudah dapat menghasilkan adsense dari YouTube cukup besar. Dari Rp 1,8 miliar hingga Rp 2 miliar dan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Yusri. (*)
Reporter: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Mahrus Sholih
- Advertisement -
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polda Metro Jaya Jakarta menggelar konferensi pers, Jumat (15/10) siang, terkait perkara berita hoaks dan SARA dari akun YouTube. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah direktur media televisi di Bondowoso.
Pantauan Jawa Pos Radar Ijen langsung di lokasi, Kapolres Jakarta Pusat Kombespol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menjelaskan, modus operandi tiga tersangka yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak Agustus tersebut. Tiga tersangka itu berinisial AZ, M, dan AF.
“Mereka mengelola akun YouTube bernama Aktual TV ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Konten-konten videonya pun bersifat provokatif. Yang menimbulkan kegaduhan, mengandung unsur SARA, dan memasukkan atribut-atribut agama,” ujar Yusri Yunus.
Ketiganya memiliki peran berbeda-beda. Tersangka pertama, AZ, dengan pekerjaan utamanya direktur televisi lokal di Bondowoso, berperan membuat ide video dan menyortir hasil editing video. Sedangkan tersangka kedua berinisial M, bertugas mengedit video, mengupload, serta sebagai content creator. Sedangkan tersangka ketiga, AF, mengerjakan pengisi suara atau naratornya dalam video tersebut.
“Dalam delapan bulan mereka mengelola akun YouTube itu, sudah dapat menghasilkan adsense dari YouTube cukup besar. Dari Rp 1,8 miliar hingga Rp 2 miliar dan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Yusri. (*)
Reporter: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Mahrus Sholih
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polda Metro Jaya Jakarta menggelar konferensi pers, Jumat (15/10) siang, terkait perkara berita hoaks dan SARA dari akun YouTube. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah direktur media televisi di Bondowoso.
Pantauan Jawa Pos Radar Ijen langsung di lokasi, Kapolres Jakarta Pusat Kombespol Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menjelaskan, modus operandi tiga tersangka yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak Agustus tersebut. Tiga tersangka itu berinisial AZ, M, dan AF.
“Mereka mengelola akun YouTube bernama Aktual TV ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Konten-konten videonya pun bersifat provokatif. Yang menimbulkan kegaduhan, mengandung unsur SARA, dan memasukkan atribut-atribut agama,” ujar Yusri Yunus.
Ketiganya memiliki peran berbeda-beda. Tersangka pertama, AZ, dengan pekerjaan utamanya direktur televisi lokal di Bondowoso, berperan membuat ide video dan menyortir hasil editing video. Sedangkan tersangka kedua berinisial M, bertugas mengedit video, mengupload, serta sebagai content creator. Sedangkan tersangka ketiga, AF, mengerjakan pengisi suara atau naratornya dalam video tersebut.
“Dalam delapan bulan mereka mengelola akun YouTube itu, sudah dapat menghasilkan adsense dari YouTube cukup besar. Dari Rp 1,8 miliar hingga Rp 2 miliar dan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Yusri. (*)
Reporter: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Mahrus Sholih