Kabid Mutasi, Promosi, dan Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso Diana Nurbayanti mengatakan, setelah 20 orang tersebut resmi dilantik, mereka akan ditugaskan sebagai penyuluh pertanian yang ditempatkan di beberapa kecamatan. "Ketika penyuluh pertanian itu difungsionalkan, maka harus dilantik terlebih dahulu dalam jabatan fungsional pertama," jelasnya.
Nantinya, mereka akan ditempatkan di desa dalam beberapa kecamatan yang ada di Bondowoso. Seperti Kecamatan Sumberwringin, Cermee, Binakal, Grujugan, dan berbagai kecamatan lainnya. "Itu penyuluh desa," tegasnya.
Dikonfirmasi terkait tenggang waktu untuk dilantik, dia menjelaskan, sebelum dilantik para pejabat harus dipastikan memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan sebelumnya. "Ketika terpenuhi, maka baru diangkat. Karena mereka harus memenuhi tugas-tugas kefungsionalan terlebih dahulu," katanya.
Angka kredit yang harus dicapai, lanjutnya, akan dinilai oleh tim penilai angka kredit (PAK) yang dibentuk oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bondowoso. "Masing-masing mereka dibebani dengan angka-angka kredit sesuai dengan masing-masing orang," paparnya.
Sebelum dilantik, mereka ternyata sudah berdinas di Dispertan. Mereka telah melakukan tugasnya sebagai pejabat fungsional. "Hanya, ketika mereka pertama kali melakukan tugasnya, ketentuannya harus dilantik pada jabatan pertama," tegasnya.
Begitu juga ketika para pejabat ingin naik jenjang ahlinya. Mereka juga dituntut menyelesaikan angka kredit yang juga dinilai oleh tim PAK Dispertan. Kemudian, hal tersebut akan diproses oleh BKD untuk menerbitkan surat keputusan (SK).
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Bondowoso Soekaryo dalam sambutannya berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk menjadi pejabat yang profesional. "Pejabat haru melayani masyarakat. Bukan minta dilayani," tegasnya.
Jurnalis : Ilham Wahyudi
Fotografer : Ilham Wahyudi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri